seputar-Banyuwangi | Polisi dan pengacara yang menghamburkan uang Rp40 juta akhirnya melakukan mediasi. Hasilnya, polisi maupun pengacara mengakui adanya kesalahpahaman dalam insiden yang viral di media sosial itu.
Pertemuan mediasi dilakukan dua kali. Yang pertama digelar di Mapolresta Banyuwangi, Senin (15/11/2021) malam. Selanjutnya, digelar pula di Hedon Cafe, Selasa (16/11/2021) dini hari, .
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan kejadian itu hanyalah sebuah kesalahpahaman. Dan pada akhirnya kejadian ini diakhiri secara kekeluargaan.
“Terima kasih, ke depan kami akan memberikan yang terbaik. Ini hanya salah paham. Dan, sudah clear,” kata Nasrun.
Nasrun memuji pengacara Nanang Slamet yang bersedia diajak berdialog. Lalu, merumuskan langkah-langkah sinergi sesama aparat penegak hukum (APH).
“Alhamdulillah beliau gentle. Saya komunikasi lewat telepon dan kemudian ketemu langsung,” tambah Nasrun.
Sementara itu, Nanang memastikan akan tetap menjalin komunikasi yang lebih baik dengan polisi. Menurutnya, kesalahpahaman dalam menjalankan tugas adalah hal biasa.
“Memang ada miskomunikasi, tapi kami sudah komunikasi. Terima kasih Polresta yang merespon cepat,” kata pengacara 32 tahun tersebut.
Ke depan, kata Nanang, pihaknya akan lebih intens komunikasi dan koordinasi sesama Aparat Penegak Hukum.
“Kami akan menghindari konflik dan tentunya akan saling menghormati kinerja satu dengan yang lain,” pungkasnya.
Seorang pengacara datang ke Polsek Kota Banyuwangi sambil marah-marah. Ia mencari Kanit Reskrim. Setelah dengan emosi meluapkan kemarahannya, pengacara tersebut lalu menghamburkan uang Rp40 juta.
Uang pecahan Rp50 ribu itu melayang-layang di teras Polsek Banyuwangi. Usai melakukan aksinya, pengacara itu balik kanan meninggalkan kantor polisi tersebut. Aksi si pengacara viral dalam video berdurasi 2 menit 50 detik.
Pengacara tersebut adalah Nanang Selamet. Nanang mengaku melakukan aksi itu karena kecewa dengan oknum polisi yang dianggapnya merendahkan marwah advokat.
Nanang mempunyai klien dalam kasus penipuan yang ditangani Polsek Kota Banyuwangi. Tetapi dalam perjalanan kasusnya, oknum polisi mengintervensi atau menekan klien agar tak usah menggunakan pengacara.
“Ya saya menyesalkan ada oknum polisi yang melakukan hal ini. Menggunakan segala cara untuk menyepelekan pengacara. Padahal kita sama di mata hukum,” ujar Nanang kepada detikcom, Senin (15/11/2021).
Nanang menilai oknum polisi tersebut telah melakukan intervensi terhadap kliennya. Sehingga, uang kuasa sebanyak Rp40 juta sengaja dihamburkan di Mapolsek Kota Banyuwangi.
“Itu uang kuasa dari klien saya hamburkan. Saya terima kuasa ya Rp40 juta. Apa kurang gaji polisi sehingga intervensi seperti ini,” kata Nanang.
Tidak Ada Sanksi
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi memastikan tidak ada pelanggaran etik terkait aksi yang viral itu. Sebaliknya, Peradi akan memberikan pendampingan pengacara Nanang Slamet menghadapi peristiwa ini.
Ketua DPC Peradi Banyuwangi Misnadi mengatakan tidak ada pelanggaran kode etik dalam insiden Nanang yang menghamburkan uang Rp40 juta tersebut.
“Sebagai ketua DPC saya melihat tidak ada pelanggaran etik, itu tidak ada. Kalau ada itu nanti urusan organisasi,” Misnadi kepada detikcom, Selasa (16/11/2021).
“Kecuali kalau advokat itu menyalahgunakan atau menelantarkan bahkan menipu klien itu ada pelanggaran etik dan bisa dipecat itu,” kata Misnadi.
Karena tak ada pelanggaran etik, Peradi memastikan tidak akan memberikan sanksi. Sebaliknya, akan mendukung pengacara Nanang Slamet jika akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Polresta.
“Kami sifatnya pembinaan internal, tidak ada sanksi apapun. Hanya saling memberikan masukan dan diskusi,” ujar Misnadi.
Misnadi berharap kasus serupa tidak akan muncul lagi. Termasuk, di wilayah lain di Indonesia. Sebab, antara advokat dan polisi, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan akan saling membutuhkan. (detik)