seputar-Jakarta | Polri menyatakan, dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 52 orang di antaranya menghadiri proses sosialisasi ASN di Mabes Polri.
“Hari ini sudah hadir dari 57, 52 hadir, dari undangan yang sudah disampaikan pada 57 rekan-rekan eks pegawai KPK, hadir 52,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Polri akan menyosialisasikan terlebih dahulu mengenai jabatan sebagai ASN di institusi Polri kepada 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu. Itu merupakan prosedur sebelum Novel Baswedan Cs dilantik.
Dedi mengungkapkan, lima orang yang tidak hadir, satu di antaranya telah meninggal dunia. Sementara yang lainnya masih memiliki agenda yang tidak bisa ditinggali hingga berada di luar kota.
“Dari 5 yang tidak hadir yang pertama, terlambat satu orang atas nama Riswin dan nanti akan kita coba konfirmasi kembali. Kemudian mohon maaf satu meninggal dunia atas nama almarhum Nanang, kemudian yang satu kebetulan lagi ada di Makassar atas nama saudara Faisal. Kemudian satu lagi sedang menyelesaikan studi tesisnya S2-nya, atas nama saudara Novariza. Satu keterangan menginformasikan bahwa persiapan nikah saudara Ita,” tutur Dedi.
Ia menyebutkan, kepada 52 orang yang hadir, pihak AS SDM Polri menyosialisasikan soal Perpol perekrutan menjadi ASN Polri. Mereka nantinya diminta meneken beberapa persyaratan.
“Dari 52 eks pegawai KPK yang hadir, kegiatan hari ini sosialisasi peraturan kepolisian nomor 15 Tahun 2021, kemudian penandatanganan surat pernyataan mau sebagai ASN di lingkungan Polri, ada berbagai persyaratan saja, yang sifatnya normatif. Hari ini setelah selesai sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan, kembali dikompulir oleh SDM,” ucap Dedi.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit. Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri. Dalam Perpol itu menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri.
Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi. Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Dalam hal ini, seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Ketika nanti diangkat menjadi ASN, 57 orang itu harus menandatangani surat pernyataan, bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS. (okezone)