seputar-Jakarta | Empat hakim konstitusi menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih. Saldi Isra sehari-hari adalah Wakil Ketua MK. Apa daya, suara empat hakim MK kalah dengan lima hakim MK lainnya.
“Berkenaan dengan putusan Mahkamah terhadap frasa ‘4 tahun’ menjadi ‘5 tahun’ a quo, kami, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan dimaksud,” demikian bunyi putusan MK yang dibacakan bergiliran dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).
Keempatnya menilai ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif, serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
“Argumentasi perubahan periodisasi masa jabatan pimpinan KPK selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan,” ucap Saldi dkk.
Namun, Pemohon yaitu pimpinan KPK Nurul Ghufron menitikberatkan dasar pengujian pada adanya pelanggaran hak konstitusional. Padahal pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK juga mengandung ketentuan yang secara tersirat memberi jaminan atas hak-hak bagi orang yang terpilih sebagai pimpinan KPK. Perlindungan hak yang dimaksud adalah (1) hak atas kejelasan masa jabatan, yaitu selama 4 (empat) tahun; dan (2) hak dapat dipilih kembali untuk satu periode masa jabatan. Argumentasi yang dibangun oleh Pemohon adalah bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 4 (empat) tahun merupakan bentuk ketidakadilan sebab ada masa jabatan di lembaga non kementerian lain yang memiliki periode lebih panjang, yaitu 5 (lima) tahun. Namun, Pemohon berdalih bahwa seharusnya masa jabatan pimpinan KPK adalah 5 (lima) tahun agar diperlakukan sama atau ada keadilan dalam perlindungan hak antara pimpinan KPK dengan pimpinan lembaga nonkementerian lainnya.
Terhadap bangunan argumentasi ini, perlu ditanggapi dua hal yaitu: pertama, upaya mengubah masa jabatan pimpinan lembaga negara selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan dan bukan berkenaan dengan ketidakadilan atau perlakuan yang tidak sama antara masa jabatan satu pimpinan lembaga negara dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lainnya. Kedua, bilamana yang disoroti dalam membangun argumentasi mengenai pengubahan masa jabatan pimpinan lembaga negara adalah adanya kerugian hak dari Pemohon sebagai pimpinan KPK atas perlakuan yang tidak sama maka sesungguhnya Pemohon membangun dalil
mengenai ketidakadilan tanpa mempertimbangkan hak orang lain yang juga berminat untuk mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK.
Mahkamah akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya.
Terlebih lagi, dengan Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun, dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara.
“Dalam kondisi demikian, Mahkamah akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya,” kata Saldi dkk tegas.
Terjadi perdebatan alot sehingga diambil suara mayoritas. Apa daya, keempatnya kalah suara dengan lima hakim konstitusi lainnya yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, Arief Hidayat, Guntur Hamzah, dan Daniel Foekh. Akhirnya, masa jabatan pimpinan KPK pun diperpanjang.
“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman. (detikcom)