seputar-Jakarta | Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini berlaku mulai Senin 12 Juli 2021.
Adapun daerah tersebut adalah: Kota Tanjung Pinang (Kepri), Kota Singkawang (Kalbar), Kota Padang Panjang (Sumbar), Kota balikpapan (Kaltim), Kota Bandar Lampung (Lampung), dan Kota Pontianak (Kalbar).
Selanjutnya Manokwari (Papua Barat), Kota Sorong (Papua Barat), Kota Batam (Kepri), Kota Bontang (Kaltim), Kota Bukittinggi (Sumbar), Berau (Kaltim), Kota Padang (sumbar), Kota Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumut).
Adapun faktor yang membuat 15 kabupaten/kota tersebut ditetapkan PPKM Darurat karena beberapa faktor, yakni level asesmen 4, BOR di atas 65 persen dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
“Capaian vaksinasi sudah di atas 50 persen hanya di 4 kab/kota keseluruhan di Kepulauan Riau, yakni Batam, Tanjung Pinang, Bintan dan Natuna,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Airlangga mengatakan, PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota itu mengikuti aturan seperti di Pulau Jawa-Bali. (okezone)