seputar – Medan | Mulai hari ini, Senin (1/7/2024), Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan parkir berlangganan.
Untuk parkir berlangganan ini pengendara diwajibkan membeli stiker berhologram (barcode) sebagai bukti berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir Pemko Medan.
Adapun besaran tarif parkir berlangganan yang telah diumumkan Dishub Medan yakni:
– Roda dua : Rp.90.000 per tahun
– Roda empat : Rp.130.000 per tahun
– Truk/Bus : Rp.168.000 per tahun
Untuk pembelian stiker berlangganan seperti yang dilihat medanbisnisdaily.com, dari akun instagram resmi @ dishub_medan, pada Minggu (30/6/2024) tertera beberapa lokasi-lokasi yang telah ditentukan dengan syarat membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi STNK dan foto kendaraan tampak depan.
Adapun lokasi-lokas pembelian stiker parkir berlangganan itu, yakni:
– Pengujian Pinang Baris
– Taman Ahmad Yani
– Pengujian Amplas
– CC Room ITS Jalan Balai Kota
– Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair
– Pos Bus Listrik J-City
– Suzuya Marelan
– Mal Pelayanan Publik
– Jukir terdekat
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menyebutkan bahwa kebijakan penerapan parkir berlangganan merupakan terobosan baru Pemko Medan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir sekaligus upaya peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan.
Dia pun optimis dengan penerapan parkir berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir yaitu berlokasi di badan jalan di Kota Medan dapat menigkatkan PAD tanpa memberatkan masyarakat.
“Kami optimis penerapan parkir berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir yaitu berlokasi di badan jalan di Kota Medan dapat menigkatkan PAD tanpa memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (medanbisnis)