seputar-Medan | Sejumlah wajib pajak di Kota Medan terpaksa mengurungkan niatnya membayar pajak kendaraan bermotor (ranmor) miliknya di Kantor Samsat Medan Selatan.
Penyebabnya, wajib pajak tersebut diharuskan membayar biaya ‘tambahan’ yang nominalnya jutaan rupiah untuk pengurusan ‘nomor cantik’ pelat nomor kendaraannya sesuai PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak].
Hal itu baru diketahui si wajib pajak saat memasukkan berkas pembayaran pajak dan ganti plat nomor kendaraan ke petugas di bagian Loket Registrasi kantor Samsat Medan Selatan.
Bila tidak membayar ‘nomor cantik’ tersebut maka nomor polisi pelat kendaraannya akan berganti sekaligus mendapatkan buku BPKB baru dan ‘nomor cantik’ akan berganti menjadi nomor biasa.
“Dari awal saya membeli mobil, nomor plat polisinya sebanyak 4 angka dan saya tidak ada meminta nomor permintaan atau ‘nomor cantik.’ Sekarang ini, pas giliran saya mau bayar pajak sekaligus ganti nomot plat polisinya, nomor plat polisi saya kok dibilang ‘nomor cantik’ dan harus membayar jutaan rupiah sesuai dengan PNBP,” sebut Jaya di Kantor Samsat Medan Selatan, Selasa (19/10/2021) seperti dilansir dari Waspada.id
Jaya menambahkan, bila ‘nomor cantik’ mobilnya tidak mau dibayar di luar biaya pajak STNK yang tertera maka ‘nomor cantik’ tersebut akan diubah menjadi nomor biasa.
“Waktu saya tanyakan sama petugas loket, biaya pengurusan ‘nomor cantik’ bisa mencapai 3 juta sementara biaya pajak STNK-nya sudah Rp3 juta. Kan mahal kali biayanya,” keluh Jaya pemilik BK 19xx tersebut.
Karena biayanya terlalu mahal, tambah Jaya, dirinya terpaksa membatalkan niatnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Disebutkan Jaya, selain dirinya, pada hari itu juga ada beberapa wajib
pajak yang mengalami masalah yang sama dengan dirinya dan terpaksa membatalkan diri membayar pajak hanya gara-gara ‘nomor cantik’ tersebut.
Selain itu, tambah Jaya, seharusnya pihak Samsat Medan Selatan melaksanakan sosialisasi terkait kepemilikan ‘nomor-nomor’ cantik tersebut, sehingga para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor mengetahui dan memakluminya,.
Apalagi ‘nomor cantik’ tersebut umumnya bukan nomor permintaan melainkan nomor yang diberikan oleh pihak Samsat.
“Tiba-tiba saja empat tahun kemudian nomor plat polisi yang saya miliki termasuk dalam kelompok ‘nomor cantik.’ Akhirnya, saya terpaksa membatalkan diri untuk membayar pajak,” tutur Jaya.
Sementara itu, petugas loket registrasi/penomoran yang dikonfirmasi menyebutkan, biaya pengurusan ‘nomor cantik’ tersebut sesuai dengan PNBP dan berdasarkan Undang-Undang No 60 Tahun 2016.
“Biaya pengurusan ‘nomor cantik’ sesuai dengan PNBP dan Undang-Undang No 60 tahun 2016,” jelas polisi yang bertugas di loket tersebut.
Di Loket Registrasi Samsat Medan Selatan juga tertera sejumlah ‘nomor cantik’ empat angka yang wajib dibayar atau diganti saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus ganti plat nomor polisi. (waspada/gus)