seputar-Medan | Universitas Sumatera Utara (USU) mengeksekusi rumah dinas di Jalan Universitas Nomor 8, Kampus USU, Padang Bulan, Kota Medan, Rabu (24/3/2021). Rumah dinas tersebut selama ini ditempati Hisar Tobing dan Ruben Tobing yang merupakan anak dari Prof TMHL Tobing.
Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia menjelaskan bahwa pengosongan paksa yang mereka lakukan sudah sesuai dengan aturan kampus, bahwa rumah dinas merupakan aset negara yang tidak boleh dimiliki pribadi.
“Sesuai Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017, rumah dinas hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU. Apabila sudah berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU,” katanya.
Amalia juga menegaskan bahwa USU sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing. “Namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan Rektor,” katanya.
Amalia menerangkan bahwa upaya pengosongan rumah dinas yang ditempati keluarga Prof TMH Tobing sebenarnya berlangsung cukup lama dan USU tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.
Permintaan keluarga Prof TMHL Tobing melalui kuasa hukumnya untuk memberikan perpanjangan waktu menempati rumah dinas itu sampai Desember 2020 sudah dikabulkan USU.
Namun setelah tiga bulan lewat dari kesepakatan, rumah dinas itu belum juga dikosongkan.
USU menurutnya dua dua kali menyurati keluarga yang bersangkutan, yakni 15 Desember 2020 dan 18 Maret 2021, tapi juga tidak diindahkan. Lantaran itu USU akhirnya hari ini melakukan eksekusi.
Terkait dengan kondisi Hisar Tobing yang disabilitas dan hanya duduk di kursi roda turut dipaksa keluar dari rumah dinas tersebut, Amalia tidak menampiknya.
“Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan sudah menyediakan ambulans dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby,” katanya.
Sementara itu Ranto Tobing selaku kuasa hukum menyayangkan tindakan USU sebab saat ini pihak keturunan dari Prof TMH Tobing masih melakukan banding atas putusan di pengadilan tingkat pertama terkait layak-tidaknya mereka menghuni rumah dinas tersebut.
“Masak belum ada kekuatan hukum tetap, tapi sudah dieksekusi, diusir seperti ini,” kata Ranto didampingi Ruben Tobing. (gus)