seputar-Medan | Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) membuka posko pengaduan masyarakat yang menjadi korban arogansi aparat dalam menegakkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Sabtu (17/7/2021).
Dibukanya posko ini sebagai program KAUM dalam rangka menyahuti banyaknya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh para petugas PPKM Darurat, baik yang beredar di media sosial maupun kasus faktual yang terjadi di lapangan, salah satu yang viral diantaranya skasus yang menimpa Rakes, seorang pedagang warung kopi di Medan.
Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis melalui Kepala Divisi Infokom KAUM, Eka Putra Zakran SH MH, menjelaskan “Posko Pengaduan Pelanggaran PPKM Darurat Kota Medan,” dibuka atas dasar hasil rapat KAUM
“Jika ada masyarakat yang ingin melapor langsung, kita siapkan petugas untuk menerima laporan tersebut. Adapun nama program yang akan kita laksanakan adalah KAUM Peduli PPKM Darurat, dengan tema: Menolak Arogansi Petugas PPKM Darurat.”ujar EPZA–sapaan Eka Putra Zakran.
Adapun alasan-alasan mendasar dibukanya posko pengaduan antara lain usaha rakyat kecil tidak perlu ditutup, kecuali kerumunannya. Dalam melakukan tindakan petugas tidak dibenarkan mengambil barang dagangan para pedagang, dan tidak boleh melakukan kekerasan atau tindakan kriminal lainnya.
“Silakan kepada masyarakat untuk datang memberi pengaduan atau laporan ke Posko KAUM dengan alamat Jalan Asoka Raya/Perumahan Asoka Residen No. C24, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang atau virtual pun oke. Yang penting valid datanya, tapi ingat, sebelum datang konfirmasi terlebih dahulu,” imbau Epza.
Adapun nomor kontak person yang dapat dihubungi yakni,
Eka Putra Zakran SH MH (HP 08126577128)
Agung Lawyer SH (HP 081260999017)
Yusri Fachri SH (HP. 082366612101)
Zoelfikar Alibutho SH (HP. 085362702938). (AFS)