seputar – Medan I Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengingatkan, lembaga pendidikan agar bisa menjalankan aktivitas tatap muka diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepala sekolah dan adanya persetujuan Komite Sekolah.
Meski persetujuan sudah didapatkan dari ketiga pihak, satuan pendidikan tidak serta merta bisa langsung membuka sekolah karena masih harus mendapatkan restu dari orang tua peserta didik.
“Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” kata Sofyan Tan melalui pesan singkat, Sabtu (8/8/2020).
Jadi kunci utama keputusan sekolah membuka belajar tatap muka sebut Sofyan ada di orang tua murid.
Karenanya, satuan pendidikan l di zona hijau dan kuning diminta untuk benar-benar mematuhi pedoman pendidikan yang sudah ditetapkan sebelum melakukan aktivitas pembelajaran tatap muka tersebut. Hal ini diperlukan agar tidak muncul klaster-klaster baru dalam penyebaran COVID-19.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, meski telah mendapat persetujuan dari orang tua, aktivitas belajar tatap muka juga tidak berlangsung seperti biasa, melainkan harus dilakukan secara bertahap, dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas.
Sofyan merinci, untuk SD, SMP, SMA dan SMK dari standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas.
Sedangkan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.
“Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan,” kata Sofyan.
Tokoh pendidikan ini juga meyakini penerapan aktiitas pembelajaran tatap muka bukan keputusan yang wajib dijalankan seterusnya. Karena jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.
“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah,” tutur Sofyan.
Komisi X menurut Sofyan memaklumi jika banyak satuan pendidikan di daerah 3T sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses, sehingga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.
Karena itu, dengan kondisi saat ini 88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya. Hanya saja tetap harus dilaksanakan secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Jangan karena ingin meminimalisir dampak negatif tumbuh kembang dan psikososial, kita mengabaikan kesehatan,” tegasnya.
Sofyan memastikan, sebagai Komisi yang membidangi masalah pendidikan, pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat dalam penerapan SKB ini.
“Kita akan pasang mata dan telinga serta menerima informasi dari masyarakat agar tidak ada pemaksaan yang nantinya akan berakibat fatal,” pungkasnya. (R01)