seputar-Medan | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 dengan seadil-adilnya. Rencananya, keputusan penetapan UMP 2022 tersebut akan dia teken pada 21 November 2021.
“Yakinkan Anda semua, bahwa saya akan berbuat adil, demi Tuhan, demi Allah, saya tak ada melihat kanan dan kiri, saya berbuat netral untuk kesejahteraan rakyat saya, itu cita-cita saya pada saat saya bersumpah menjadi Gubernur Sumut,” ungkapnya saat bertemu dengan para perwakilan serikat buruh di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (15/11/2021).
Edy Rahmayadi mengatakan sebelum meneken UMP 2022, dirinya akan mengumpulkan semua masukan dari para pekerja, akademisi hingga pengusaha untuk menentukan besaran UMP. Penentuan UMP juga akan melihat dari berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain sebagainya.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak itu Edy Rahmayadi menyampaikan, semua pihak harus didudukkan untuk menemui jalan tengah mengenai penetapan upah.
Untuk itu, setelah bertemu para pekerja/buruh, Gubernur juga akan mengundang para pengusaha untuk meminta masukan terkait besaran upah yang ditetapkan.
Pemerintah hadir di tengah-tengah antara pekerja dan pengusaha. Meski sejujurnya, Gubernur sangat ingin menetapkan UMP yang tinggi. “Kalau saya boleh jujur, kalau bisa kalian (pekerja/buruh) kaya semuanya,” katanya.
Gubernur juga meminta kepada para pekerja agar memercayainya saat menerapkan UMP 2022. Selama pandemi, ia telah meminta pengusaha agar tidak melakukan PHK pada pekerja dan lain sebagainya. “Untuk itu percayakan pada saya, saya akan berusaha semaksimal mungkin,” katanya.
Hal senada disampaikan Kapolda dalam pertemuan tersebut. Ia mengatakan pemerintah akan mendengarkan semua masukan. Menurutnya, tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan. Kuncinya adalah komunikasi.
“Saya yakin kita berkumpul membahas apa yang jadi harapan dan keinginan pekerja, kalau gaji teman-teman naik saya juga senang,” kata Kapolda.
Sebagai informasi, UMP Sumut tahun 2021 sebesar Rp2,4 juta. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumut Anggiat Pasaribu mengharapkan agar UMP tahun 2022 naik hingga 16 persen.
“Sekarang kondisinya (pandemi) sudah mulai normal, kita harap kenaikan upah rata-rata 7-8 persen per tahun, karena tahun lalu tidak naik, makanya untuk UMP tahun 2022 kita tuntut naik 16 persen,” kata Anggiat.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia Rintang Berutu berharap Gubernur memberi perhatian kepada para pekerja di Sumut, terutama dalam hal kenaikan UMP.
“Kami yakin Bapak akan bijak mengingat nasib buruh (upah) yang tahun lalu tidak naik, kami percayakan Bapak sebagai orang yang menandatangani agar memberi perhatian pada pekerja atau buruh, harapan kami ada pada Bapak,” kata Rintang. (gus)