seputar-Medan | Pelaksanaan seleksi calon Komisioner Komisi Informasi (KI) yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak profesional dan transparan, bahkan diduga terjadi maladministrasi.
“Tim Seleksi yang di-SK-kan oleh Gubsu belum diumumkan ke publik, tapi pihak Dinas Kominfo malah sudah mengumumkan tahapan-tahapan seleksi calon Komisioner KI, sesuai pengumuman yang ditandatangani Kepala Diskominfo atas nama Ir H Irman MSi, tertanggal 10 Mei 2021,” kata Koordinator Daerah JPPR Sumut Darwin Sipahutar kepada wartawan, Minggu (16/5/2021).
Dengan tidak diumumkannya nama-nama Tim Seleksi, kata dia, maka publik tidak dapat menilai integritas dan kapabilitas dari orang-orang yang di Tim Seleksi tersebut, dan membuat proses seleksi ini rawan digugat peserta.
“Contoh kasus adalah proses seleksi Komisioner KPID Sumut, yang hingga saat ini terkatung-katung selama dua tahun, hanya dikarenakan persoalan Tim Seleksi yang belum diuji publik,” ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Darwin, sebelum mengumumkan tahapan-tahapan seleksi, Dinas Kominfo Sumut mengumumkan nama-nama Tim Seleksi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Hal ini untuk mengetahui apakah nama-nama Tim Seleksi itu memiliki integritas, kapabilitas, dan sudah memenuhi aturan perundang-undangan, sehingga tidak memberi ruang untuk nantinya digugat peserta seleksi.
Darwin juga mengkritisi tidak adanya tahapan seleksi tes psikologi bagi setiap calon Komisioner KI. Pahahal tes psikologi ini sangat penting, mengingat para calon Komisioner KI Sumut yang terpilih nantinya merupakan pejabat publik.
Selain itu, Kadis Kominfo Sumut sebagai Pejabat Pemegang atau Pengguna Anggaran, seharusnya membuka secara transparan persoalan anggaran dari setiap proses seleksi tersebut.
Karena dari informasi yang diperoleh anggaran untuk seleksi calon Komisioner KI Sumut akan menelan biaya sebesar Rp400 juta sehingga Kadis Kominfo Sumut diharapkan bersikap transparan kepada publik.
“Kita minta dan mengingatkan Dinas Kominfo agar benar-benar menjalankan perundang-undangan dan peraturan serta pedoman yang dikeluarkan oleh KI Pusat terkait tata cara proses seleksi calon Komisioner Informasi Sumut,” tegas Darwin.
Darwin menyebutkan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 01/KEP/KIP/III/2010 tentang perubahan atas Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor: 02/KEP/KIP/X/2009 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi Provinsi, secara tegas dinyatakan: “Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi, pada setiap Provinsi dibentuk oleh Pemerintah Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur. Dan, Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi terdiri atas 5 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah, unsur masyarakat, dan unsur Komisi Informasi.”
Sebelumnya diketahui, Diskominfo Sumut mengumuman tahapan seleksi calon Komisioner KI Sumut pada laman resminya.
Pada laman https://diskominfo.sumutprov.go.id/hal-pengumuman.html telihat salah satu yang diumumkan adalah Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Di situ tercantum poin-poin tahapan pendaftaran bagi peminat yang ingin ikut seleksi.
Ada 5 poin isi pengumuman tersebut yakni mulai dari dasar seleksi calon komisioner KI Sumut hingga berkas-berkas pendaftaran yang harus diisi oleh pendaftar termasuk alamat pengiriman berkas dan tahapan seleksi.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Irman selaku Panitia Seleksi Calon Komisi Informasi Sumatera Utara pada tanggal 10 Mei 2021. Hal ini menimbulkan keanehan mengingat nama-nama Tim Seleksi Calon Komisioner KI Sumut sama sekali belum pernah diumumkan. (gus)