seputar-Medan | Rumah Sakit (RS) Haji Medan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) harus memberikan perhatian dan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan syariat Islam, di samping harus humanis dan lebih memahami kondisi masyarakat.
Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu Afifi Lubis dalam acara ramah tamah Tim Dewan Pengawas Rumah Sakit Haji Medan periode 2022-2027 setelah dikukuhkan Gubernur Edy Rahmayadi pada 26 April 2022 lalu.
Dikatakan, tugas Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit yakni menentukan arah kebijakan rumah sakit, menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis, menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran, mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya.
Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit, dan mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya.
Dewan Pengawas juga mempunyai wewenang untuk menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan rumah sakit dari kepala/direktur rumah sakit. Menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal Rumah Sakit dengan sepengetahuan kepala/direktur rumah sakit.
Memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut dan juga meminta penjelasan dari direksi dan/atau pejabat manajemen lainnya mengenai penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit dengan sepengetahuan kepala/direktur rumah sakit sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital by laws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance).
“Selain itu juga meminta penjelasan dari komite atau unit nonstruktural di rumah sakit terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit atau Dokumen Pola Tata Kelola, berkoordinasi dengan kepala/direktur rumah sakit dalam menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit atau Dokumen Pola Tata Kelola, untuk ditetapkan oleh pemilik dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan rumah sakit,” jelasnya.
Pertemuan itu dihadiri Prof Dr dr Aldy Safruddin Rambe SpS (K), dr Hasanul Arifin MKed (Neu) SpN, Kepala BPKAD Provsu, dan Kepala Dinas Kesehatan Provsu serta jajaran Direksi RSU Haji Medan yaitu Direktur dr Rehulina Ginting MKes, Wakil Direktur Administrasi dan Umum Ridesman Nasution MKes, Wakil Direktur Pelayanan Medis dr Zamaan Tarigan, Wakil Direktur Penunjang Medis dr Yulinda Elvi Nasution MKes, dan Kasubbag Perencanaan dan Pengkajian Muhammad Amri SKM. (YN/rel)