seputar-Medan | Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) kembali merawat seorang pasien tanpa identitas dan tanpa keluarga. Pasien perempuan itu dirawat di ruang Rawat Inap Terpadu (Rindu) B setelah diantar seorang warga ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Pasien masuk dari IGD riwayat kecelakaan dan diantar oleh warga. Pasien tidak punya kartu identitas, tidak punya keluarga yang mendampingi, dan tidak punya jaminan kesehatan. Tapi, kami tetap melayani dan merawat pasien,” kata Sub Koordinator Hukum, Organisasi dan Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak SSos MIKom, Jumat (20/5/2022).
Dijelaskannya, pasien masuk ke RSUP HAM setelah diantar oleh seorang warga ke IGD pada tanggal 11 Mei 2022 malam hari. Saat itu, kondisi pasien mengalami luka dan cedera pada bagian kepala dan wajah. Menurut keterangan yang diterima petugas medis, pasien sedang berjalan kaki dan ditabrak sepeda motor, sehingga mengalami cedera pada beberapa bagian tubuhnya.
Kemudian, pasien mendapatkan perawatan di Rindu B3 Bedah Syaraf sampai hari ini, karena adanya benturan di bagian kepala. Pasien sudah menjalani sejumlah terapi, termasuk terapi konservatif. Namun, sejauh ini tidak ada keluarga yang bisa dihubungi, padahal pasien membutuhkan pendampingan keluarga dalam menjalani perawatan di rumah sakit.
Pasien sendiri mengaku bernama Lilis Duha, berusia 31 tahun berasal dari Nias. Namun, pasien tak memiliki tanda pengenal, sehingga petugas medis kesulitan melacak identitasnya. Pasien hanya mengatakan selama ini tinggal di kawasan Jalan Djamin Ginting, Desa Pertampilen, Kecamantan Pancur Batu, tempatnya bekerja di salah satu warung makan.
Oleh karena itu, manajemen RSUP HAM berharap ada pihak keluarga atau masyarakat yang mengenal pasien tersebut bisa mendapatkan informasi melalui pemberitaan ini.
“Kami berharap, keluarga pasien bisa mengetahui informasi ini. Atau, jika ada masyarakat yang mengenal pasien ini, bisa memberitahukan kepada keluarganya atau memberikan informasi kepada kami. Agar pihak keluarga dapat mendampingi pasien selama menjalani perawatan sampai nanti dinyatakan sembuh,” harap Rosario.
Untuk itu, masyarakat dapat menghubungi Sub Substansi Hukum, Organisasi dan Humas RSUP HAM melalui nomor telepon 061-8364581 ext. 164. Atau, bisa juga dengan datang langsung ke lokasi rumah sakit terakreditasi Joint Commission International ini di Jalan Bunga Lau No. 17, Medan Tuntungan, Kota Medan. (YN/rel)