seputar-Medan | Seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut resmi dibuka kembali mulai hari ini, Rabu (9/6/2021) hingga 14 hari ke depan.
Surat pengumuman dibukanya pendaftaran diteken oleh Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KI Sumut, Prof Subilhar.
Hal ini sekaligus menandai berakhirnya polemik soal proses pendaftaran calon peserta seleksi yang sebelumnya diumumkan dan dilakukan oleh Dinas Kominfo Sumut selaku panitia seleksi (pansel).
Terhadap polemik tersebut, DPRD Sumut juga telah menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Irman Oemar meminta pendaftar yang telah mendaftar sebelumnya untuk mendaftar ulang sebab ada syarat-syarat tambahan yang harus dilengkapi.
“Silakan siapa yang memenuhi syarat untuk mendaftar karena akan dilaksanakan secara objektif dan fair,” kata Irman, menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (9/6/2021).
Lantas, apakah pendaftaran ini melanjutkan proses yang lalu?
“Jadi kemarin itu kan pemanasan. Anggap gitu, ya. Prosedur dan syarat yang harus diikuti calon itu prosedur dan syarat yang ditetapkan timsel karena ada syarat-syarat tambahan yang ditetapkan timsel. Daftar lagi, daftar ulang karena ada syarat-syarat yang ditetapkan timsel terutama timsel yang berasal dari KI pusat,” ungkapnya.
Ia mencontohkan syarat tambahan itu adalah rekomendasi dari instansi yang berwenang. Misalkan seorang ASN, yang ingin mendaftar harus dapat rekomendasi dari atasannya.
“Jadi ini kerjaan timsel. Panitia hanya memfasilitasi,” sebutnya.
Nantinya dalam prosesnya, timsel akan menyerahkan minimal 10 nama dan maksimal 15 nama ke DPRD Sumut. Untuk selanjutnya dipilih oleh DPRD 5 orang komisioner KI terpilih.
Irman berharap proses ini dapat berjalan lancar. Sebab proses seleksi ini ditarget rampung dalam 6 bulan. Ia pun meyakini tidak ada lagi penolakan semisal dari DPRD.
“Sudah tidak ada masalah, kita sudah RDP dengan komisi A,” tandasnya. (gus)