seputar-Medan | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada akhir Agustus 2023
Selain menggelar UKW, PWI Provinsi Sumut juga melakukan ujian kenaikan tingkat atau status dari anggota muda ke anggota biasa PWI.
Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik SE, kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023), menjelaskan pelaksanaan UKW terbuka untuk semua wartawan dengan kuota peserta sebanyak 60 orang atau 10 kelas.
“Kita rencanakan UKW kali ini diikuti 60 orang peserta terdiri kelas Muda, Madya, dan Utama. Tergantung kepada jumlah peserta yang mendaftar,” ujar Farianda didampingi Sekretaris SR Hamongan Panggabean, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warsan.
Sebelum pelaksanaan UKW, terlebih dahulu dilaksanakan workshop dan pra UKW untuk pembekalan kepada calon peserta. “Workshop ini kita laksanakan satu hari dan UKW selama 2 hari,” kata Farianda.
Dijelaskan Pemimpin Redaksi Harian Medan Pos itu, pendaftaran peserta mulai dibuka tanggal 31 Juli 2023 dan ditutup tanggal 05 Agustus 2022. Tempat pendaftaran di Kantor PWI Sumut, Jalan Adinegoro No 4, Medan.
Dijelaskan, untuk peserta UKW kelas Muda, syaratnya telah jadi wartawan minimal 1 tahun. Untuk naik ke kelas Madya minimal telah 3 tahun memiliki sertifikat UKW Muda dan naik ke kelas Utama minimal telah 2 tahun memiliki sertifkat UKW Madya.
“Mengenai persyaratan administrasi lainnya yang sesuai standar Dewan Pers, silakan menghubungi Sekretariat PWI Sumut, sekalian mengambil formulir pendaftaran,” ujar Farianda.
Ujian Naik Status
Farianda menambahkan, dalam rangkaian pelaksanaan UKW ini, PWI Sumut juga menggelar ujian kenaikan tingkat anggota muda menjadi anggota biasa, yang dijadwalkan juga dilaksanakan akhir Agustus 2023.
“Untuk ujian kenaikan tingkat ini, kita batasi hanya untuk 150 orang saja. Dengan ketentuan syarat utamanya adalah sudah lulus UKW baik Muda, Madya atau Utama,” ujar Farianda.
Kepada calon peserta UKW dan ujian kenaikan status anggota PWI yang berasal dari luar Kota Medan, saat mendaftar harus melalui atau rekomendasi dari PWI kabupaten/kota tempat wartawan bersangkutan berdomisili.
“Hal ini kita lakukan agar tertib administrasi dan koordinasi, sehingga memudahkan PWI Sumut melakukan seleksi calon peserta UKW dan peserta ujian kenaikan status nantinya,” ujar Farianda.
“Untuk keterangan lebih lanjut, kepada yang berminat ikut ujian kenaikan status anggota biasa PWI, silakan mendaftar ke Kantor PWI Sumut dengan melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi lainnya,” imbaunya. (red)