seputar – Medan | Personel Polsek Sunggal mengamankan belasan orang terapis yang bekerja di Griya Pijat De Clasic Spa di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Selain mengamankan 15 orang terapis itu, juga seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis spa tersebut,” kata Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Medan, Sabtu (3/7).
Ia menyebutkan, penangkapan terapis itu, saat petugas kepolisian menggelar razia penertiban di Griya Pijat, Kamis (1/7) sekira pukul 17.00 WIB.
Budiman mengatakan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp265 ribu, dua buah buku rekapan pengunjung, satu bundel data penjualan harian, satu bundel laporan omset, satu potong pakaian terapis, satu buah mesin edisi Bank BNI dan dua lembar kertas kwitansi.
Pria Bugil Diamankan
Dalam kegiatan itu, ditemukan hal yang mengejutkan. Selain nekat melanggar PPKM, di lokasi spa yang berada di Jalan Gagak Hitam ditemukan seorang pria dengan kondisi tanpa busana (bugil) ditemani seorang wanita seksi yang disebut terapis di sana.
Petugas langsung mengamankan pasangan sejoli yang sedang asyik kusuk “plus-plus” berserta belasan wanita terapis lainnya.
Ia mengatakan, petugas menemukan seorang pria yang diduga tamu di salah satu kamar. Pria tersebut terlihat sedang terlentang dan tidak menggunakan pakaian dan ditemani seorang wanita yang diduga terapis.
“Selanjutnya kita tindak lanjuti dan menemukan pria berinisial AJL ditemani teraphis berinisial DK,” kata Budiman.
Petugas juga mengamankan seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis spa tersebut dan lima belas orang terapis lainnya.
“Kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 265 ribu, dua buah buku rekapan pengunjung, satu bundel data penjualan harian, satu bundel laporan omzet, satu potong pakaian terapis, satu buah mesin edisi bank dan dua lembar kertas kuitansi,” lanjutnya.
“Hingga saat ini, keseluruhan yang diamankan telah diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Brastagi, Kabupaten Karo,” ucapnya.
Budiman menambahkan, razia tersebut dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/25/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19.(antara/digtara)