seputar – Medan | Polres Kota Besar Medan menggerebek layanan spa yang berada di Kecamatan Medan Barat karena beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pada kesempatan itu, Polrestabes Medan mengamankan 21 wanita yang berprofesi sebagai terapis dan menyita kondom bekas pakai di SPA Furla, Sabtu, (17/7/2021).
Penggererebekan di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat ini langsung dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Penggerebekan lokasi tempat berkumpulnya pria hidup belang itu sekaitan dengan Pemberlakukan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Wanita-wanita yang diamankan juga mempunyai tarif tersendiri untuk yang ingin mendapatkan jasa layanan terapis,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Tentunya, lanjut dijelaskan Kapolrestabes Medan, penggerebekan tersebut akan tetap berlangsung ke lokasi-lokasi SPA yang banyak di Kota Medan.
“Dari penindakan yang dilakukan itu, Polrestabes Medan telah menyita sejumlah barang bukti kondom yang telah digunakan dan 21 wanita turut serta diboyong petugas guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas mantan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Pajak Gayus Tambunan ini.
Sehubungan dengan itu, Satpol PP Kota Medan langsung memberikan surat peringatan kepada pengelola SPA Furla.
Sementara itu, salah seorang pengelola SPA berinisial DI (30) yang diciduk petugas Polrestabes Medan mengaku mendapatkan keuntungan dari tamu pengguna jasa terapis tersebut.
“Saya bisa mendapatkan Rp 300 – 600 ribu setiap pelanggan yang ada,” katanya.
Sebagai informasi, lokasi SPA Furla yang digerebek itu sangat-sangat terselubung dan sulit diketahui warga Kota Medan.
Sebab, di lokasi tidak dipasang plank maupun spanduk. Sehingga aktivitas ilegal yang dilakukan oleh SPA Furla ini banyak mendapatkan keuntungan di tengah penerapan PPKM Darurat.(gosumut)