seputar-Medan | DPRD Medan bersama Pemko Medan telah menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum melalui rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (18/10/2021).
Fraksi PDIP DPRD Medan berharap dengan disahkannya Perda ini Pemko Medan serius untuk menertibkan pengutipan liar berkedok premanisme, perjudian, gelandangan, pengemis, anak jalanan dan anak punk serta peredaran narkoba yang selama ini keberadaan mereka sudah sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Hal itu harus menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti Pemko Medan,” ujar anggota Fraksi PDIP Margaret Marpaung yang duduk di Komisi I DPRD Medan membidangi keamanan.
Untuk itu dalam upaya mewujudkan Kota Medan yang tentram dan tertib, Pemko Medan agar bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan.
Ditambahkan Margaret, dari hasil kajian dan survei Fraksi PDIP ada beberapa permasalahan gangguan ketentraman di Kota Medan yang sangat prioritas untuk diselesaikan.
Diantaranya banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum seperti jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya sehingga mengganggu ketertiban dan ketentraman pihak lain.
Kemudian sering dan banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan dan tidak segera dipindahkan oleh pemiliknya.
Berubahnya fungsi sungai, saluran, dan kolam. Sehingga berdampak pada lingkungan yaitu berupa pencemaran serta berubahnya fungsi lingkungan.
Bukan itu saja, penetapan papan-papan reklame dan billboard yang tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruang. Menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis akibat relokasi dan lemahnya pengelolaan pasar tradisional di Kota Medan.
Tingkat kesadaran dan peran serta masyarakat Kota Medan yang masih minim terhadap pentingnya masalah ketentraman dan ketertiban umum.
Fraksinya juga mendorong Pemko Medan agar tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara rutin terhadap praktik pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Medan yang tidak memiliki izin guna menghindari terjadinya kerugian masyarakat.
Karena menurut Margaret, banyak praktik pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Medan namun tidak memiliki izin. “Bila hal itu tidak diawasi secara rutin dikhawatirkan akan terjadi permasalahan dan mengakibatkan kerugian semua pihak,” terang Margaret.
Diketahui sesuai nota jawaban Wali Kota Medan sebelumnya, pelayanan kesehatan yang memiliki izin hingga tahun 2017 di Kota Medan sebanyak 340 klinik. Dengan rincian praktik perorangan dokter sebanyak 199 orang, praktik dokter gigi 213 orang, dan praktik bidan 64 orang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala serta pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya. Hadir juga Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dan beberapa pimpinan OPD Pemko Medan. (gus)