seputar-Medan | Pengurus POR Sejati menyebut Lapangan Bola Sejati di Jalan Abdul Haris Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, bukan merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan, melainkan milik masyarakat.
Hal itu disampaikan Pengurus POR Sejati saat audiensi ke Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala di Gedung DPRD Medan, Senin (8/08/2022).
“Lapangan Sejati itu diserahkan Belanda kepada masyarakat pada tahun 1949, sampai saat ini lapangan tersebut dikelola oleh masyarakat. Sekarang tiba-tiba Pemko Medan melakukan pematokan dan pemasangan plang, ” kata Sunyoto, Pengurus POR Sejati.
Sampai saat ini, kata dia, jika Pemko Medan ingin menggunakan lapangan tersebut pasti meminta izin kepada masyarakat melalui Pengurus POR Sejati.
“Jadi lapangan bola itu bukan aset Pemko Medan,” katanya dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan warga Ridwan dan Yusuf Suwono selaku Sekretaris POR Sejati.
Dijelaskannya, pada tahun 2010 Pemko Medan melalui Kelurahan ada mendaftarkan lahan tersebut agar memiliki sertifikat/menjadi bagian aset Pemko Medan. Namun hal itu tanpa melibatkan masyarakat. “Jadi proses itu tanpa ada melibatkan masyarakat dan pengurus POR,” ungkapnya.
Sunyoto menambahkan, di tahun 2010 melalui pejabat kelurahan menerbitkan pengusulan surat keterangan tanah. “Berdasarkan itu (Lapangan Sejati) diklaim sebagai aset Pemko Medan. Bulan tujuh (Juli 2022-red) dipatok merah menyatakan aset pemko dan mendirikan plang, namun masyarakat sempat menolak, ” bebernya.
Bahkan kata Sunyoto menegaskan, seluruh pemeliharaan lapangan dari mulai pemagaran, pemeliharaan rumput, dan lainnya itu dilakukan oleh masyarakat melalui pengurus POR. “Jadi sampai dengan saat ini kita yang mengelola, ” akunya.
Sementara itu terkait rencana revitalisasi seperti yang direncanakan Pemko Medan masyarakat pernah dikumpulkan pihak Dispora.
“Melalui Dispora tiba-tiba kita dipanggil untuk merencanakan pembangunan POR Sejati. Padahal sejak awal tidak pernah dilibatkan. Saat itu masyarakat tidak ada menyatakan setuju dan tidak setuju,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut masyarakat khawatir lapangan yang nantinya menjadi aset Pemko Medan malah makin menyusahkan warga di mana warga kesulitan jika akan menggunakan lapangan karena harus izin ke Dispora.
“Selama ini kita mudah melaksanakan kegiatan. Kalau dikuasai Pemko kita takutnya malah susah. Mau menggunakan harus izin,” katanya.
Warga mengharapkan ada solusi yang baik dalam permasalahan ini. Warga pernah menawarkan agar warga tetap menjadi pengelola lapangan tersebut meski lapangan itu sudah jadi aset Pemko Medan. Namun pihak Pemko Medan menolaknya. “Opsi itu pernah ditawarkan tapi ditolak Dispora,” ujar Sunyoto.
Merespon penjelasan Sunyoto, Rajudin Sagala menyarankan agar warga membuat surat keberatan yang nantinya menjadi dasar untuk mempertemukan Pemko dan masyarakat. “Kita akan upayakan solusi yang terbaik, untuk itu kita minta kepada warga agar membuat surat keberatan, ” katanya. (gus/red)