seputar-Medan | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjalin kerja sama dengan para pelaku UMKM sektor kuliner dalam pengadaan makan dan minum di lingkungan Pemko Medan. Hal ini sebagai upaya untuk memberdayakan dan membantu pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kontrak payung katalog elektronik lokal Kota Medan dalam pengadaan makan dan minuman tahun 2021 antara Pemko Medan dengan para pelaku UMKM di sektor kuliner, Kamis (9/9/2021).
Penandatanganan kerja sama dilakukan di Kantor Wali Kota Medan ini disaksikan langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution beserta para pimpinan OPD dan camat se-Kota Medan.
Adapun pelaku UMKM yang melakukan penandatanganan kontrak payung tersebut diantaranya Rumah Kue PWS, Dapur Reuni, RM Dinda, Aneka Kue Tasya, Rumah Kue Fachri, Danau Siombak Catering, RM Tisya, dan Mayang D’Litle Box.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, pandemi Covid-19 yang sampai sekarang masih melanda memberikan dampak yang cukup besar baik dari segi kesehatan, ekonomi dan sosial.
Dari sisi ekonomi, Bobby memandang para pelaku UMKM harus dapat beradaptasi dengan kondisi saat ini. Artinya para pelaku UMKM harus dapat memanfaatkan digitalisasi.
Pemko Medan juga memiliki peran dalam membantu pelaku UMKM agar dapat bertahan dan berkembang di tengah situasi saat ini. Untuk itu anggran yang dimiliki Pemko Medan harus dimanfaatkan membantu pelaku UMKM dengan cara menggunakan produk dari UMKM dalam pengadaan makan dan minum di seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan.
“Untuk mewujudkannya Pemko Medan menggunakan katalog elektronik lokal Kota Medan dalam penyediaan makan dan minum di Pemko Medan. Karena itu pelaku UMKM dapat mendaftarkan produknya ke e-katalog Kota Medan sehingga produk tersebut dapat kami beli,” kata Bobby.
Bagi para pelaku UMKM yang telah mendaftarkan produknya ke dalam e-katalog, lanjut Bobby, Pemko Medan juga akan memberikan bantuan modal sebesar Rp2,5 juta.
“Dalam kondisi saat ini kami ingin terus membantu pelaku UMKM, kami akan memberikan bantuan modal sebesar Rp2,5 juta bagi para pelaku UMKM yang telah terverifikasi dan masuk ke sistem e-katalog Kota Medan,” ujar Bobby.
Bobby juga mengingatkan kepada OPD terkait supaya membantu pelaku UMKM agar dapat mendaftar ke e-katalog. “Kita harus membatu pelaku UMKM untuk melengkapi persyaratan agar dapat masuk ke e-katalog kita,” pesan Bobby. (BEN)