seputar-Medan | Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menargetkan pendapatan mencapai Rp12,154 triliun dalam APBD 2022. Jumlah ini jika dibandingkan dengan APBD murni tahun 2021 sebesar Rp13,517 triliun, maka terdapat penurunan sebesar 10,09 persen.
“Penurunan ini disebabkan adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat terhadap alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Gubernur Sumut melalui Wagub Musa Rajekshah saat menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Provinsi Sumut tentang APBD Tahun 2022 pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sumut, Senin (15/11/2021).
Dijelaskan, jika sebelumnya pencatatan pendapatan dana BOS untuk seluruh tingkatan sekolah baik negeri maupun swasta merupakan kewenangan provinsi, maka mulai tahun anggaran 2022 kewenangan pencatatan pendapatan dana BOS untuk tingkat SD dan SMP sederajat baik negeri maupun swasta dialihkan kewenangannya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Jumlah anggaran pendapatan tersebut, lanjut Ijeck–sapaan Musa Rajekshah–berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 yang ditargetkan sebesar Rp6.961.411.100.375 atau meningkat 16,19 persen dibandingkan tahun anggaran 2021.
Target PAD ini meliputi beberapa sumber penerimaan di antaranya pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lainnya yang sah.
Selain PAD, target lainnya adalah pendapatan transfer yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp5.093.345.250.400. Jumlah ini turun 31,49 persen dibandingkan tahun anggaran 2021.
Adapun target ini bersumber dari dana perimbangan, terdiri dari dana transfer umum, dana bagi hasil, dana alokasi khusus, serta dana insentif daerah beserta target lainnya dari pendapatan yang sah seperti pendapatan hibah.
“Belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2022 ini dianggarkan sebesar Rp13.749.499.451.958 mengalami penurunan sebesar 9,65 persen dibanding tahun anggaran 2021. Alokasi belanja daerah ini, dapat kami uraikan di antaranya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer,” ujar Ijeck.
Ijeck juga membacakan beberapa hal yang berkaitan dengan pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2022.
“Semoga pembahasan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan tetap memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Pemerintah Provinsi Sumut (Provsu) Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Provsu 2019-2023. (gus)