seputar-Medan | Warga yang melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember-2 Januari 2021 di Sumatera Utara (Sumut) akan dikarantina.
Lokasi karantina itu saat ini tengah disiapkan oleh Pemprov Sumut.
“(Tempat) isolasi nanti kita siapkan,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Medan, melansir Antara, Sabtu (27/11/2021).
Dia mengatakan mengenai teknis pelaksanaan dan aturan terkait lokasi karantina bagi masyarakat yang kedapatan melanggar aturan PPKM Level 3 akan disampaikan lebih lanjut.
“Teknisnya saya beri tahu lebih lanjut,” sambungnya.
Edy Rahmayadi dalam kesempatan itu juga kembali mengimbau kepada masyarakatnya untuk tidak bepergian selama PPKM Level 3. Hal ini penting dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 menjelang Nataru.
Dia meminta kepada semua pihak untuk menaati aturan yang ada di PPKM Level 3 saat Nataru. Apalagi sebelumnya PPKM Level 3 sudah pernah diterapkan.
“Kita sebenarnya posisi ini sudah berada di level 1 tapi karena kondisi vaksin dinaikkan satu tingkat menjadi level 2. Karena level 2. Tahun baru dan natal untuk membatasi kegiatan-kegiatan itu dijadikan level 3,” terangnya.
Selama PPKM Level 3, Edy mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Prioritas kegiatan-kegiatan liburan hari natal dan tahun baru itu ditiadakan. Berarti tidak boleh ada. Bukan penyekatan, tapi melakukan pengawasan secara ketat,” tutupnya. (antara/gus)