seputar-Medan | Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan isolasi lingkungan di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Selayang mulai, Jumat (28/5/2021). Pemberlakuan isolasi lingkungan ini dikarenakan salah satu lingkungan di dua kecamatan tersebut masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Hal ini terungkap dalam rapat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota, Jumat (28/5/2021).
Rapat tersebut diikuti Asisten Umum Setda Kota Medan Renward Parapat, Plt Kadis Kesehatan Medan Syamsul Arifin Nasution, Kadis Kominfo Medan Zain Noval, Sekretaris Satpol PP Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, Camat Medan Johor Zul Fahri Ahmadi, Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis, perwakilan Kapolrestabes Medan dan perwakilan Dandim 0201/BS.
Dalam rapat itu, Wiriya Alrahman meminta semua pihak untuk berkoordinasi agar pelaksanaan isolasiĀ lingkungan di dua kecamatan tersebut dapat berjalan efektif. Sehingga dengan langkah ini dapat menekan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
Dijelaskan Wiriya, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, di Lingkungan 7, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor terdapat 14 warga dari 6 rumah yang terpapar Covid-19. Sedangkan di Lingkungan 10, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang jumlah warga yang terpapar Covid-19 berjumlah 14 orang dari 8 rumah.
“Sesuai arahan Wali Kota Medan kita akan memberlakukan isolasi lingkungan di kedua lingkungan tersebut mulai hari ini yang akan dimulai pukul 19:00 WIB sampai pukul 06:00 WIB. Karena itu camat diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di lingkungan yang akan diberlakukan isolasi agar mereka memahaminya,” kata Wiriya.
Pemberlakuan isolasi lingkungan yang dimulai pukul 19:00 WIB dikarenakan pada pagi dan siang hari banyak warga yang tidak terpapar melakukan aktivitas. Walaupun isolasi lingkungan tidak dilakukan full day, namun petugas yang berjaga di pos kelurahan nantinya akan berjaga 24 jam.
“Pemberlakuan Isolasi Lingkungan ini akan berlangsung selama seminggu dan nantinya akan dievaluasi. Warga yang terpapar dan melakukan isolasi mandiri di lingkungan yang diisolasi nantinya Pemko Medan akan memenuhi nutrisinya dengan memberikan makanan yang siap dikonsumsi dan suplemen maupun vitamin. Selain itu mereka juga akan dipantau perkembangan kesehatannya setiap hari,” jelas Wiriya.
Wiriya mengungkapkan, bagi warga yang ada di lingkungan tersebut juga akan dilakukan swab antigen, jika ada yang reaktif akan dilakukan swab PCR.
“Lingkungan yang akan diisolasi ini kita akan pantau dengan benar, sehingga nantinya tidak akan menyebarkan Covid-19 ke tempat lain,” kata Sekda.
Koordinator lapangan dalam pemberlakuan isolasi lingkungan ini adalah Camat. OPD terkait baik Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan dibantu TNI-Polri nantinya juga akan menurunkan petugas dalam isolasi di dua lingkungan tersebut.
Wiriya menambahkan, pemberlakuan isolasi lingkungan juga akan dilakukan di kecamatan lainnya yang wilayahnya terjadi lonjakan penyebaran Covid-19. Karenanya, pihak kecamatan diminta melaporkan setiap hari perkembangan data penyebaran Covid-19.
“Dinas Kesehatan nantinya akan melakukan analisis data dari kecamatan. Jika ada wilayah yang terjadi lonjakan maka Pemko Medan akan segera mengambil langkah untuk melakukan isolasi lingkungan. Jika di satu lingkungan terdapat 5 rumah yang terpapar Covid-19 maka dikategorikan masuk ke dalam zona merah dan diwajibkan pemberlakuan isolasi lingkungan,” tambah Sekda. (BEN)