seputar-Medan | Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) diminta memprioritaskan penanganan masalah sampah dan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang hingga kini masih banyak dikeluhkan warga.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan David Roni Sinaga saat rapat membahas R-APBD Medan 2022 bersama DKP Medan di Ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (23/11/2021).
Menurut dia, masalah kebersihan dan LPJU menjadi kebutuhan masyarakat karena masyarakat juga membayar kepada pemerintah untuk mendapat pelayanan itu.
Namun kalau pemerintah tidak segera membenahinya, masyarakat akan terus mengeluh dan mengadu kepada anggota DPRD Medan.
“Untuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), hendaknya masalah kebersihan dan LPJU menjadi fokus utama di tahun 2022,” ujar David.
Dia menyarankan kepada DKP berkolaborasi dan berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk mengatasi kedua permasalahan itu.
Politisi PDIP mencontohkan seperti keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah di seputaran Stadion Teladan.
“Banyak orang beraktifitas dan berolahraga di sana. Apalagi stadion itu merupakan kebanggaan Kota Medan. Bagaimana kalau tamu datang ke stadion itu dan melihat adanya TPS di sana, kan bisa malu kita,” ujarnya.
Menanggapi itu, Kepala DKP Medan Drs Syarifuddin Irsan Dongoran mengatakan saat ini masalah sampah sudah dikelola kecamatan. Namun untuk TPA masih dikelola pihaknya.
TPA Terjun saat ini sudah mulai penuh dan lokasi lain sebagai TPA pengganti.
Pihaknya juga berkolaborasi dengan kecamatan untuk pengelolaan persampahan. Pengutipan retribusi sampah dilakukan pihak kecamatan dan hasilnya diserahkan kepada DKP untuk menjadi PAD.
Saat ini, gaji tenaga kebersihan dan minyak armada pengangkutan sampah masih ditangani DKP. Di tahun 2022, semua anggaran itu akan diserahkan ke kecamatan.
DKP juga sudah menganggarkan pembelian sejumlah armada baru. Untuk mengangkut 2 ribu ton sampah setiap hari di Kota Medan diperlukan 425 unit kendaraan.
Bahkan di setiap lingkungan seharusnya ada 1 becak untuk mengangkut sampah dari gang ke gang.
Untuk Kota Medan, di tahun 2022 ada bantuan CSR dari sejumlah perusahaan sebanyak 50 unit becak sampah dan itu akan diserahkan ke kecamatan. (gus)