seputar-Medan | Pemko Medan melalui Satpol PP mengancam akan kembali membongkar dan menyegel bangunan perumahan Yuu Contempo yang berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Hal itu lantaran pemilik bangunan perumahan tersebut nekad membangun kembali bagian dinding rumah yang sudah dibongkar Satpol PP Medan pada 9 Juni 2023 lalu lantaran melanggaran aturan terkat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan fasilitas umum (fasum).
Kasatpol PP Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap awalnya mengaku terkejut mendapat informasi kenekatan pemilik bangunan tersebut. Ia pun langsung memerintahkan anggotanya turun ke lokasi untuk mengeceknya.
Hasilnya, tim Satpol PP menemukan pemilik bangunan perumahan Yuu Contempo ternyata telah membangun kembali bagian bangunan yang telah dibongkar pada 9 Juni 2023.
Bukan hanya di bagian belakang bangunan, tetapi juga di areal pintu masuk bangunan yang pertama kali jadi sasaran pembongkaran, juga telah dibangun kembali.
“Kita Jumat lalu sudah ke lokasi dan kita tidak jumpai pemilik bangunan, hanya tukang yang lagi kerja. Mereka mengaku membangun kembali karena diperintah atasan,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Toga Aruan, dikutip Senin (14/8/2023).
Toga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dengan membongkar kembali bagian bangunan tersebut. Tak hanya itu. Pihaknya juga berencana menyegel bangunan menyalahi aturan itu.
Terpisah, Anggota DPRD Medan Hendra DS ikut geram dengan sikap pemilik perumahan Yuu Contempo yang terkesan menantang Pemko Medan dengan melanggar aturan terkait IMB dan fasum.
“Ini akan mencoreng muka Pemko kalau tidak dilakukan tindakan tegas,” kata anggota Komisi IV yang membidangi infrastruktur itu.
Ia juga mengaku heran mengapa bangunan menyalah yang sudah dibongkar Satpol PP begitu beraninya dibangun kembali oleh pemilik bangunan.
“Ini salah satu contoh betapa pemilik bangunan jelas-jelas tidak mengindahkan peraturan dan perizinan yang ada di Kota Medan,” tegasnya.
Jika dibiarkan, politisi Partai Hanura ini khawatir akan terjadi banyak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi IMB.
Hendra juga menyebutkan pihak perumahan Yuu Contempo menganggap Pemko Medan seolah tidak berani menindak mereka.
Dia menegaskan akan segera mengundang Satpol PP, pemilik perumahan Yuu Contempo, dan masyarakat setempat untuk melakukan rapat dengar pendapat di Komisi IV. Apalagi masyarakat sudah melayangkan surat terkait gugatan yang dimenangkan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan fasum di bangunan Yuu Contempo.
Amatan wartawan di lokasi, Jumat (11/8/2023), bangunan yang telah dibongkar tim dari Satpol PP Medan itu terlihat telah kembali rapi setelah dipasang batubata. Tidak diketahui persis alasan pembangunan kembali bangunan yang dibongkar Satpol PP tersebut. (red)