seputar-Medan | Pemerintah Pusat telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali, salah satunya adalah di Kota Medan.
Untuk itu masyarakat Kota Medan diimbau agar semakin mematuhi protokol kesehatan (prokes) 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, membatasi mobilisasi dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, inti dari PPKM Darurat adalah bagaimana prokes 5M semakin dapat disosialisasikan dan dipatuhi oleh masyarakat.
Selain itu Pemko Medan juga akan terus melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) agar pelaksanaannya berjalan lebih efektif lagi.
“Kami akan menekankan pentingnya prokes terhadap masyarakat guna memastikan prokes tersebut benar-benar berjalan dengan efektif khususnya dalam mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” kata Bobby usai apel kesiapan vaksinator tambahan yang dilanjutkan dengan rapat PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021).
Bobby Nasution juga menyebutkan, Pemko Medan telah melakukan penyekatan di lima pintu masuk ke Kota Medan. Tujuannya ialah untuk mengurangi mobilitas masyarakat baik yang akan memasuki Kota Medan dan masyarakat di dalam Kota Medan sendiri.
“Mulai dari tadi malam penyekatan sudah kita lakukan baik itu di pintu masuk ke Kota Medan ataupun di inti Kota Medan sendiri,” sebut Bobby.
Sementara itu Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang turut hadir dalam acara tersebut mengapresiasi langkah cepat yang diambil Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kepada masyarakat kita imbau agar mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan pemerintah, tetap jaga protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian delta,” imbau Edy Rahmayadi. (BEN)