seputar-Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan hingga 25 Juli 2021, yang seyogianya berakhir pada 20 Juli 2021. Selain Medan, perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 juga diterapkan di 11 daerah lainnya di Sumatera Utara.
“Perpanjangan PPKM mulai 21-25 Juli dari sebelumnya 12-20 Juli 2021 itu berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Medan, 21 Juli,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Irman Oemar, Rabu (21/7/2021).
PPKM itu dilakukan di Kota Medan dan Sibolga yang berada di level 4. Kemudian PPKM level 3 ada di 10 daerah yakni Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Padangsidimpuan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi.
Dia menegaskan, dengan keluarnya Instruksi Gubernur Sumut yang baru, maka Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/ 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro tidak berlaku lagi.
Menurut Irman, untuk semakin memaksimalkan penekanan penyebaran Covid-19, Gubernur Sumut juga sudah melakukan pertemuan dengan para tokoh masyarakat di Sumut. Dalam pertemuan itu, Gubernur Edy meminta para tokoh masyarakat ikut secara lebih maksimal menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat.
Para tokoh masyarakat yang dianggap lebih dekat dengan masyarakat dinilai akan lebih mudah memberikan pemahaman kepada tentang pentingnya penerapan prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu.
Gubernur menilai peningkatan angka yang terpapar Covid-19 di Sumut, salah satu penyebabnya tidak menerapkan prokes. (gus)