seputar-Medan | Sejumlah massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMN) Kota Medan melakukan aksi damai di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan, Rabu (23/8/2023). Mereka meminta KPU membatalkan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar, Mulia Asri Rambe alias Bayek.
Dalam aksinya, massa mendesak pembatalan harus segera dilakukan oleh KPU karena Bayek yang kini masih duduk sebagai anggota DPRD Medan diduga telah memalsukan Surat Keterangan Tanda Tamat Sekolah Menengah Umum-nya.
”Dugaan pemalsuan itu dilakukannya untuk memenuhi kelengkapan salah satu persyaratan dalam pendaftaran pemilihan legislatif DPRD Kota Medan,” kata Dimas selaku koordinator lapangan aksi dalam orasinya.
Dimas mengaku pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam surat keterangan tanda tamat belajar SMA milik Bayek yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut tertanggal 4 Mei 2010, ditandatangani Drs H Bahrumsyah MM.
“Kejanggalan itu seperti tidak terteranya asal sekolah dan nomor induk peserta ujian persamaan. Tak masuk akalnya lagi, keluarnya surat pada tahun 2010 oleh Dinas Pendidikan Sumut, padahal tahun itu masih kewenangan Dinas Pendidikan Medan. Sedangkan Dinas Pendidikan Sumut baru punya kewenangan untuk meleges mulai tahun 2016,” terang Dimas.
Dimas juga mengungkapkan kejanggalan lainnya yakni penggunaan stempel pengesahan (leges) Surat Tanda Tamat SMU milik Bayek yang tidak sesuai dengan stempel standar Dinas Pendidikan Sumut.
“Karena itu kami minta KPU Medan memeriksa kembali berkas Bayek khususnya surat keterangan tanda tamat sekolahnya sebagai Bacaleg DPRD Medan. Bila terbukti ada pemalsuan segera batalkan berkasnya, dan itu sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang KUHP yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu dan Pasal 272 ayat (1) KUHP, sehingga tak ada lagi kecurangan berikutnya yang dapat merugikan negara,” teriak Dimas.
Setelah berorasi, perwakilan massa diterima Staf KPU Medan. Setelah aspirasinya ditampung massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Sementara itu Mulia Asri Rambe saat dikonfirmasi terkait aksi demo itu mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. Menurutnya berkas Bacaleg yang tidak layak pasti dikembalikan.
“Biarkan saja KPU yang menilai keabsahan daripada ijazah itu. Kita serahkan saja semua pada KPU, kalau memang berkas itu tidak layak pasti dikembalikan,” ucap Bayek, dilansir IDN Times, Rabu (23/8).
Bayek sendiri saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Medan Fraksi Golkar. Dia heran karena sudah 3 periode baru sekarang ijazahnya dipersoalkan.
“Perlu diketahui bahwa ini sudah ke 3 periode. Biar saja adik-adik itu menyampaikan hal itu, kan wajar. Kalau aku senang hal seperti ini,” pungkasnya. (red)