seputar-Medan | Meski sudah disurati Camat Medan Timur Alfie Pane, pengembang perumahan di Jalan Sidomulyo, Pulo Brayan Darat I, tetap membandel membangun puluhan unit rumah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemko Medan.
“Sudah disurati dan dikirim ke OPD terkait,” tulis Alfie menjawab pertanyaan wartawan via aplikasi WA, Selasa (22/8/2023).
Pantauan wartawan di lokasi proyek, tak ada terlihat plang SIMB maupun PBG di lokasi pembangunan perumahan itu.
Menanggapi hal itu anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Hendra DS meminta pengusaha menaati aturan terkait peraturan perizinan bangunan dari Pemko Medan.
Legislator dari Partai Hanura itu meminta Pemko Medan harus memberi tindakan tegas kepada pengembang yang nakal tanpa pandang bulu.
“Pemko juga harus tegas memberikan sanksi kepada pengusaha-pengusaha nakal sehingga PAD tidak bocor dan mengalir ke oknum-oknum di Pemko Medan,” ujarnya.
Ia memberi contoh perumahan Yuu Contempo yang sudah dibongkar Satpol PP. Namun kini sudah dibangun kembali dan tidak ada tindakan lanjut dari Pemko Medan.
“Jika tidak ingin ada kebocoran PAD dari penerimaan retribusi izin bangunan, Pemko harus bertindak tegas,” ujarnya. (red)