seputar-Medan | Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kota 2011-2031 telah mengubah rencana pemanfaatan ruang Lapangan Merdeka dari yang sebelumnya ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Non-Hijau (RTNH) menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, membacakan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Medan Tahun 2021-2026, dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (27/7/2021) di gedung dewan.
Soal Lapangan Merdeka ini sebelumnya ditanyakan Fraksi Partai Gerindra dalam Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Wali Kota Medan tentang RPJDM Kota Medan 2021-2026 kemarin.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim itu, Bobby Nasution menyampaikan, Lapangan Merdeka merupakan bagian dari delineasi kawasan Kesawan Medan telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
“Selanjutnya terhadap kawasan ini telah atau akan dilakukan pemutakhiran terhadap konsep penataan kawasan Lapangan Merdeka dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang selanjutnya ditetapkan melalui peraturan wali kota,” ucapnya dalam sidang yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Aulia Rachman, segenap pimpinan OPD dan legislator tersebut.
Bobby Nasution juga menyampaikan, peningkatan kuantitas RTH dilakukan melalui pengadaan lahan serta serah terima fasilitas sosial RTH dari perumahan untuk memenuhi proporsi dan sebaran RTH sebesar 20 persen sesuai Rencana Pola Ruang RTRW Kota Medan.
Menjawab pertanyaan tentang target dua tahun pembenahan jalan di Medan, Bobby Nasution menyampaikan, untuk mencapai target ini, Pemko Medan melakukan program penyelenggaraan jalan dengan total pagu anggaran program penyelenggaraan jalan pada tahun 2021 sebesar Rp272,5 miliar, rencana anggaran Rp144 miliar pada tahun 2022, dan rencana anggaran Rp196 miliar pada tahun 2023.
“Rencana dengan kegiatan penyelenggaraan jalan dengan sub kegiatan; rehabilitasi jalan, rekonstruksi jalan, pemeliharaan berkala jalan dan pemeliharaan rutin jalan, serta patching jalan yang cukup intens dilakukan secara berkala di Kota Medan, termasuk kegiatan pengaspalan jalan rusak, sehingga kami yakin dalam dua tahun ke depan keseluruhan jalan kota dalam kondisi mantap atau 100 persen serta tidak ada lagi jalan berlubang,” ungkap Bobby.
Terkait kondisi saluran drainase agar berfungsi dengan baik, Bobby mengungkapkan, Pemko Medan mewujudkannya melalui program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase dengan total pagu anggaran program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase pada tahun 2021 sebesar Rp124,2 miliar, rencana anggaran Rp479,9 miliar pada tahun 2022, dan rencana anggaran Rp585,5 miliar pada tahun 2023 dengan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah kabupaten/kota.
“Saat ini Dinas PU Medan telah melakukan pekerjaan pengorekan parit/drainase yang ada di seluruh wilayah Medan secara bertahap dengan membersihkan saluran drainase/parit dari sedimen dan sampah yang menumpuk pada saluran drainase sehingga akan mereduksi genangan yang terjadi ketika intensitas curah hujan meningkat,” papar Bobby
Melalui sidang paripurna itu, Bobby Nasution secara bergantian dengan Wakil Wali Kota, Aulia Rachman membacakan nota jawaban atas seluruh pertanyaan fraksi DPRD Medan dengan lugas dan jelas lengkap dengan data yang dibutuhkan. Setelah dibacakan, nota jawaban diberikan kepada Ketua DPRD Medan Hasyim.(gus)