seputar-Medan | Pemko Medan akan kembali membuka Kesawan City Walk (KCW) mulai Jumat (19/11/2021). Berbagai persiapan telah dilakukan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Wali Kota Medan Bobby Nasution juga minta agar penerapan protokol kesehatan (Prokes) diberlakukan dengan ketat di KCW. Baik pengunjung maupun para pelaku UMKM yang berjualan di KCW wajib sudah divaksin. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan Mardohar Tambunan saat dihubungi, Selasa (16/11/2021), menjelaskan, Pemko Medan telah melakukan sejumlah antisipasi guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 saat KCW kembali dibuka.
“Di setiap pintu masuk KCW disediakan aplikasi Peduli Lindungi yang dijaga petugas dilengkapi dengan alat pengukur suhu (thermo gun). Setelah menunjukkan barcode, langsung diketahui apakah yang bersangkutan telah vaksin atau tidak. Bagi yang terbukti belum divaksin, tidak diperkenankan memasuki KCW,” jelas Mardohar.
Sedangkan bagi warga yang diketahui telah mengikuti vaksinasi, jelas Mardohar, petugas akan mengecek suhu tubuhnya. Apabila suhu tubuhnya di atas 37,5⁰C, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan memasuki KCW dan langsung diswab antigen.
Selain itu, lanjut Mardohar, seluruh pengunjung dan pelaku UMKM juga wajib mengenakan masker dan harus menjaga jarak. Untuk memastikan pelaksanaan prokes berjalan dengan baik, petugas Satgas Covid-19 akan rutin berkeliling untuk mengimbau pengunjung dan pelaku UMKM.
“Kita imbau pengunjung dan pelaku UMKM untuk disiplin melaksanakan Prokes. Kita tidak mau KCW jadi cluster baru penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Mardohar menambahkan, sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, jam operasional KCW mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Karena itu, pengunjung dan pelaku UMKM wajib mematuhi jam operasional tersebut.
“Marilah kita sama-sama mengikuti aturan agar terhindari dari Covid-19. Kita ketahui angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan terus menurun, tapi kita tidak boleh abai dengan Prokes,” pungkasnya. (BEN)