seputar-Medan | Mall Center Point kembali dibuka setelah disegel atau ditutup Wali Kota Bobby Afif Nasution karena menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp56 miliar. Dibukanya mal mewah di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur itu setelah PT ACK selaku pihak pengelola mal beritikad baik membayar utang PBB ke Pemko Medan dengan cara mencicil.
Dari total Rp56 miliar nilai pajak yang harus dibayar, pengelola mal berjanji membayar Rp23 miliar pada Juli ini dengan cara dicicil. Sedangkan sisanya dilunasi hingga akhir tahun 2021.
Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman, pihak Mall Centre Point sudah beritikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya senilai Rp56 miliar.
“Di bulan Juli ini, pihak Centre Point (mal) telah melakukan pembayaran tunggakan PBB sebesar Rp23 miliar yang di bayar secara bertahap hingga tanggal 24 Juli 2021,” katanya, Selasa (20/7/2021).
Kemudian sisa utang, kata dia, akan dibayar setiap bulan mulai Agustus sampai Desember 2021 hingga total keseluruhan mencapai Rp56 miliar.
“Dengan danya kesepakatan tersebut membuat Pemko Medan memberikan izin kepada pihak Mall Centre Point untuk kembali beroperasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan memberikan waktu kepada PT ACK selaku pengelola Mall Center Point untuk melunasi tagihan pajak sebesar Rp56 miliar. Jika dibayarkan, Pemko Medan akan mempersilakan pusat perbelanjaan terbesar di Kota medan tersebut dibuka kembali.
“Ini kami kasih kesempatan PT ACK dalam waktu tiga hari, kalau ini bisa dituntaskan maka hari Senin (12/7/2021) akan dibuka,” kata Bobby, Jumat (9/7/2021).
PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point tidak membayar PBB sejak 2010. Untuk menagih tunggakan itu, Pemko Medan pernah membuat MoU dengan PT ACK, namun tetap tidak punya iktikad. Alasan Centre Point enggan membayar pajak yang dibebankan karena luas bangunan yang ditetapkan pemko tidak sesuai dengan kondisi yang ada. (inews)