seputar-Medan | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) terhadap RSUD Pirngadi kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Dalam LAHP yang diserahkan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang, Medan, Jumat (12/6/2021) itu, Ombudsman Sumut menyatakan RSUD Pirngadi melakukan maladministrasi terkait kasus ‘tabung oksigen kosong’ yang viral belum lama ini.
Maladministrasi terjadi karena RSUD Pirngadi belum melakukan kalibrasi terhadap tabung-tabung oksigennya. Terakhir kali rumah sakit milik Pemko Medan itu melakukan kalibrasi tabung oksigen pada tahun 2018.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, berdasarkan LAHP ada beberapa poin penting yang harus dilakukan RSUD Pirngadi maupun Pemko Medan, terutama adanya maladministrasi dalam kasus meninggalnya salah seorang pasien.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ternyata tidak pernah dilakukan kalibrasi terhadap regulator tabung oksigen yang digunakan sejak tahun 2018 sampai 2021 ini,” kata Abyadi.
Padahal menurutnya kalibrasi penting dilakukan dalam keselamatan pasien di rumah sakit. “Untuk itu kita menyampaikan kepada RSUD Pirngadi dan Pemko Medan untuk melakukan proses perbaikan ke depan,” jelas Abyadi. (gus)