seputar – Medan | Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebut bahwa para sopir angkutan kota (angkot) di Medan wajib divaksin menjelang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas khusus SMP awal pekan depan.
“Memang baru 30 persen dari 10 ribuan lebih sopir angkot divaksin. Tentunya kita targetkan seluruh supir angkutan akan disuntik vaksin,” ucap Bobby di Medan, Sabtu (9/10).
Hal ini, lanjut dia, dilakukan agar masyarakat dan pelajar yang menggunakan jasa angkutan kota terhindar dari penyebaran virus Corona, khususnya bagi siswa SMP di luar gerbang sekolah.
Wali kota membeberkan, sebab para sopir angkot banyak berinteraksi rata-rata paling sedikit 20 orang per hari, sehingga dikhawatirkan menjadi tempat penyebaran COVID-19.
“Level PPKM Kota Medan semakin turun, tentunya aktifitas juga dilonggarkan termasuk PTM. Hal yang dikhwatirkan dengan dimulainya PTM berada di luar gerbang sekolah, salah satunya angkutan kota,” jelas Bobby.
Wali kota juga mengaku, tidak seluruhnya sopir angkot memiliki KTP Kota Medan. Karenanya, ujar dia, Pemkot Medan segera berkoordinasi Pemprov Sumut agar supir angkot bukan warga Medan tetap divaksin.
“Supir angkutan kota kita bukan cuma dari Medan. Melainkan ada dari Deli Serdang dan Binjai. Tapi kita ingin supir yang tidak memiliki KTP Medan dapat divaksin,” tutur Bobby.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengaki pihaknya akan mendorong seluruh pekerja transportasi darat di daerah ini untuk divaksin.
“Kita akan berkoordinasi dengan Organda, dan mengimbau sopir angkot bersedia divaksin. Jika tidak pun, nanti kita minta Organda untuk ikut merazia sopir angkot itu,” tegasnya.
Terbitkan SOP PTM
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Sumatera Utara telah menerbitkan standar operasional dan prosedur (SOP) untuk pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas untuk tingkat SMP yang rencananya dimulai pada Senin (11/10).
Dalam SOP yang diterbitkan dengan nomor 420/17742/SMP/2021 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Topan Ginting yang diterima di Medan, Sabtu, mengatur perilaku siswa hingga guru saat pembelajaran tatap muka, mulai berangkat hingga pulang sekolah.
Topan Ginting menjelaskan, para pendidik dan tenaga kependidikan juga harus sudah divaksin sebagai syarat pelaksanaan PTM. Pihak sekolah wajib menyediakan sarana prasarana dalam mendukung penerapan protokol kesehatan, seperti menyediakan masker, tempat cuci tangan, cairan disinfektan serta alat pengukur suhu tubuh.
Selain itu, diwajibkan membentuk tim satuan tugas (satgas) COVID-19 yang selanjutnya berkoordinasi dengan satgas kewilayahan.
Kemudian, menyediakan satu ruang isolasi dilengkapi alat pelindung diri (APD) level 1 dan menyediakan dukungan unit kesehatan sekolah (UKS) dan menjamin ketersediaan obat-obatan.
Selanjutnya, mengatur jarak bangku di dalam kelas minimal 1,5 meter antar peserta didik. Para peserta didik juga dianjurkan membawa makanan dan minuman dari rumah, karena kantin sekolah tidak diperbolehkan dibuka.
Dalam SOP itu, kegiatan upacara bendera, olahraga dan ekstrakulikuler sementara waktu ditiadakan serta menutup tempat bermain dan berkumpul.
Selama proses pembelajaran berlangsung, pendidik melakukan pengawasan secara rutin terhadap kondisi kesehatan peserta didik.
Pada kondisi tertentu, jika terjadi hal-hal terkait pencegahan penularan COVID-19, maka wajib melaporkannya kepada satgas COVID-19 sekolah.
Dalam SOP itu juga disebutkan bahwa orang tua peserta didik wajib memastikan kesehatan putra-putrinya sebelum berangkat ke sekolah.
Kemudian, para orang tua peserta didik juga dilarang masuk ke area sekolah ketika mengantar dan menjemput putra-putrinya.(antara)