seputar-Medan | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Tidak hanya lewat darat, Polda Sumut juga menyebar sebanyak 5.000 brosur berisi imbauan PPKM Darurat dari udara dengan menggunakan helikopter, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (16/7/2021).
Tak hanya dalam bentuk brosur, dari helikopter petugas juga menyampaikan imbauan melalui pengeras suara, agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat.
“Brosur-brosur yang dibagikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Medan,” kata Hadi seraya berharap melalui imbauan yang gencar dilaksanakan dapat membuat masyarakat paham dan mematuhi aturan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. (gus)