seputar-Medan | Fraksi Demokrat DPRD Medan meminta Pemko Medan memenuhi pengalokasian 20 persen anggaran untuk dunia pendidikan. Sebab anggaran pendidikan Kota Medan untuk tahun 2022 hanya sebesar Rp1,2 triliun atau baru sekitar 18,92 persen dari total belanja daerah.
Dengan rincian 15,65 persen untuk pengelolaan pendidikan sekolah dasar, 11,40 persen untuk SMP. Kemudian 2,65 persen untuk pengelolaan PAUD dan 1,05 persen untuk pendidikan non formal. Selebihnya atau sebesar 60,48 persen untuk penyediaan gaji serta tunjangan.
“Dari uraian belanja di Dinas Pendidikan tadi, kami sangat menyayangkan anggaran pada tahun anggaran 2022 ini tidak memenuhi kewajiban alokasi belanja pendidikan uang telah diatur undang-undang,” kata Jubir Fraksi Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan dalam rapat paripurna membahas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD tahun 2022, Senin (15/11/2021).
Selain itu, dari hasil pengamatannya, Ishaq melihat belanja modal hanya sebesar 9,95 persen dari anggaran belanja di Dinas Pendidikan Kota Medan.
“Artinya, sebagian besar belanja di Dinas Pendidikan masih untuk gaji pegawai dan operasionalnya saja,” ujarnya.
Ia juga melihat belum ada program dan terobosan baru yang dilakukan Pemko Medan untuk dunia pendidikan tahun 2022.
“Kami tidak melihat adanya program atau terobosan baru dalam menghadapi tantangan pendidikan di era revolusi 4,0. Yang kami lihat hanya program dan kegiatan rutinitas saja,” sebut politikus muda Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Bobby menyampaikan, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan Rp6,27 trilun lebih. Proyeksi yang direncanakan ini cukup realistis, baik jenis pendapatan yang diharapkan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dari jenis pendapatan daerah lainnya.
Dari sisi belanja secara total, jumlah belanja daerah diperkirakan sebesar Rp6,37 triliun lebih.
Keseluruhan Belanja Daerah ini diprioritaskan pada upaya pencapaian visi pembangunan kota yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan 2021 2026.
“Selanjutnya, dari sisi pembiayaan, direncanakan guna menutupi defisit belanja daerah, ditetapkan perkiraan pembiayaan netto daerah sebesar Rp100 miliar,” sebut Bobby. (gus)