seputar-Medan | Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar DPRD Sumut pada tanggal 12 Juli 2021 diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), karena menimbulkan kerumunan.
Bahkan, karena kerumunan itu sempat membuat Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting dari lantai dua gedung dewan berteriak “Prokes! Prokes!”, sehingga mengundang perhatian tamu, ASN, dan insan pers.
Anggota DPRD Sumut Thomas Dhaci, usai mengikuti rapat di Ruang Banmus ketika dikonfirmasi wartawan, berkilah bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar prokes.
“Nggak ada itu melanggar prokes, kalau pun ada yang tidak berkenan dalam mengikuti rapat tersebut, tak usah datang kalau diundang,” katanya.
“Ini kegiatan rapat, tidak bertentangan dengan prokes / PPKM Darurat, ” ujarnya menegaskan.
Menanggapi kejadian tersebut praktisi hukum dan pengamat sosial asal Medan, Eka Putra Zakran SH MH turut angkat bicara.
Ia mengaku sangat menyesalkan adanya kerumunan Anggota DPRD dan ASN saat rapat Bamus DPRD Sumut.
“Ya. Mulai hari ini 12 Juli, Medan kan sudah menerapkan PPKM Darurat, sudah semestinya semua pihak tanpa kecuali harus mematuhi ketetapan tersebut,” Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM (Korps Advokat Alumni UMSU) itu, Senin (12/7/2021)..
“Mereka harusnya menjadi contoh. Artinya contoh yang baik. Bukan malah memberi contoh negatif dengan cara berkerumun, seolah tidak mengindahkan ketentuan prokes,” sambungnya.
Menurut Eka Putra Zakran yang akrab dipanggil Bang Epza, tindakan berkerumun itu jelas tidak menghargai surat edaran Wali Kota Medan terkait diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Bagaimana mau memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, sementara DPRD dan ASN-nya masih berkumpul atau berkerumun, ya nonsen lah. Intinya kalau memang gak patuh, aparat silakan bertindak. Hemat saya itu,” kata advokat Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Medan itu.
Selain itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) harus bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi di Kantor Dewan dan diharapkan agar Gubsu memberikan teguran serta evaluasi.
“Jangan main-mainlah dengan PPKM Darurat ini. Kalau sudah diterapkan ya semua pihak harus patuhi,” kata Eka Putra Zakran yang juga pernah menduduki Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan periode 2014-2018.
Terkait pembubaran kerumunan telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Artinya barang siapa berkerumun di masa PPKM, maka harus ditindak.
Epza menegaskan setiap orang harus menaati imbauan aparat kepolisian. Jika ada yang mencoba melawan petugas saat diberi imbauan untuk membubarkan diri, maka orang tersebut dapat dijerat dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP. (AFS)