seputar-Medan | Advokat muda dan pemerhati kebijakan publik, Eka Putra Zakran dinyatakan lulus dalam yudicium Magister Hukum pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (PPs MIH UNPAB) Medan dengan predikat nilai A (Sangat Baik) dan skor nilai 89 pada Senin (14/6/2021).
Yudicium atau sidang meja hijau tersebut dilaksanakan secara online berdasarkan surat undangan dan surat keputusan Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Nomor: 5723/16/R/2021 tertanggal 10 Juni 2021 dan dibuka secara resmi oleh Dr . Riza Zarzani SH MH selaku Ketua Prodi MH UNPAB.
Kepada wartawan Eka Putra Zakran atau akrab disapa Epza didampingi tim dari Kantor Hukum EPZA diantaranya, OK . Hatta, Ronal Suhendri, Asbad Hamdani, Yusrian Sitanggang, istri, dan anaknya memaparkan bahwa dirinya terdaftar sebagai mahasiswa di PPs MIH UNPAB sejak tanggal 17 Juni 2019, mengambil konsentrasi hukum kesehatan dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 1916010001.
‘Artinya dua tahun kurang tiga hari saya kuliah menimba ilmu di pasca UNPAB dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya,” papar Epza.
Pentolan KAUM (Korps Alumni Universitas Muhammadiyah) itu mulai hari ini telah sah menjadi alumnusĀ dan berhak menyandang gelar Magister Hukum (MH) setelah lulus mempertahankan tesis berjudul: Kajian Perlindungan Kesehatan Terhadap Narapidana pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi di Lapas Kelas 1 Medan).
Ia berhasil mempertahankan tesisnya di hadapan lima Komisi Penguji, yakni Dr Redyanto Sidi SH MH (Ketua Penguji), Dr T Riza Zarzani SH MH, Dr Firman Halawan SH MH, Dr Ismaidar SH MH, dan Dr Henry Aspan SE SH MA MH MM (Anggota Penguji I-IV).
Dalam abstrak tesisnya dijelaskan bahwa perlindungan kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap individu. Kesehatan merupakan Hak asasi manusia (HAM) dan juga merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Hal ini terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, termasuk di dalamnya kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Di samping itu, setiap orang harus patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah terkait wabah Covid-19 sebagai bencana non-alam secara nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Artinya keselamatan manusia menjadi hukum tertinggi. Meminjam istilah Cicero filsuf kebangsaan Italia, solus suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.
Belakangan isu nasional yang ramai diperbincangkan adalah tentang pembebasan narapidana di tengah kondisi Indonesia yang sedang mengalami pandemi Covid-19. Pro kontra menyeruak di berbagai kalangan masyarakat pasca-Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengumumkan kebijakan tersebut.
“Berbagai opini dan asumsi kemudian ramai menghiasi media sosial, mulai dari penolakan pembebasan atas dasar kriteria tertentu, hingga ketakutan masyarakat akan tindak pidana baru yang berpotensi dilakukan para narapidana pasca-dibebaskan tersebut. Nah, hal-hal inilah yang kemudian membuat saya tertarik untuk melakukan penelitian di Lapas Kelas 1 Medan,” bebernya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan kesehatan terhadap narapidan pada masa pandemi Covid-19, peran Lapas Kelas 1 Medan dalam memberi perlindungan kesehatan dan kendala yang dihadapi Lapas Kelas 1 Medan dalam memberi perlindungan kesehatan terhadap narapidana pada masa pandemi Covid-19.
Spesifikasi penelitian ini mempergunakan metode yuridis empiris/yuridis sosiologis atau dikenal juga dengan istilah penelitian lapangan. Alat dan teknik pengumpulan data yang dipergunakan melalui prosedur studi dokumentasi, observasi dan wawancara (interview) dengan pihak-pihak terkait, yaitu petugas dan WBP di dalam Lapas Kelas 1 Medan.
Teori yang dipergunakan dalam penelitian tesisnya, yaitu (1) Teori perlindungan hukum; (2) Teori pelayanan kesehatan; dan (3) Teori Hak Asai Manusia (HAM). Sedangkan kerangka konsepnya meliputi: (a) Kajian; (b) Perlindungan; (c) Kesehatan; (d) Narapidana; (e) Masa; (f) Pandemi Covid-19; dan (g) Lapas Kelas 1 Medan. Sementara itu, manfaat yang diharapkan adalah memberi kontribusi akademik, baik secara teoritis maupun praktis khusunya pada bidang hukum kesehatan.
“Pada kesempatan yang baik ini saya mengucapkan syukur alhamdulillah kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, serta berterima kasih kepada semua pihak, terutama kepada komisi penguji dan pembimbing yang telah memberikan komentarnya, baik berupa kritik maupun saran, sehingga proses sidang berjalan lancar. Kemudian tak lupa, kepada rekan pers dan rekan Epza di mana pun berada, support rekan-rekan tentunya menjadi spirit akademik buat saya dan itu tak mungkin saya lupakan,” ujar pengacara yang hobi berorganisasi, traveling, dan berenang ini.
EPZA berpesan, teruslah mengukir prestasi, tidak ada kata terlambat untuk belajar, kapan pun dan di manapun silakan meraih mimpi lewat belajar atau menuntut ilmu, sembari mengutip sabda Rasul : tholabul ilmi wajibun ala kulli muslimin walmuslimat, artinya menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan.
Hadist lain menyatakan, tuntutlah ilmu dari buaiyan hingga ke liang lahat. Artinya tidak boleh berhenti dalam menuntut ilmu, apalagi jika ilmu tersebut dapat didharmabaktikan bagi nusa dan bangsa, agama serta keluarga, Insya Allah berkah.
“Di sisi lain, buat kita kalangan advokat belajar dan membaca merupakan suatu keharusan agar cakrawala berpikir menjadi luas, tajam, dan tidak dangkal, sehingga ketika memberikan argumentasi atau pendapat hukum, dalil yang disampaikan adalah valid dan akurat. Dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga dikenal istilah long life education, artinya belajar sepanjang masa,” pesan EPZA.
Masih menurut Epza, di dalam agama Islam pun begitu, ditinggikan beberapa derajat orang-orang yang menuntut ilmu.
“Bahkan ada Hadist yang menjelaskan bahwa tuntutlah ilmu dari buaian hingga ke liang lahat dan menuntut ilmu juga merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan,” tutup Epza yang merupakan Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi Korps Advokat Alumni UMSU dan juga mantan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan periode 2014-2018 itu. (AFS)