seputar-Medan | Berdasarkan Global TB Report (Laporan TB Global) menyebutkan, data WHO tahun 2021, Indonesia merupakan negara ketiga dengan beban Tuberkulosis (TBC) tertinggi setelah India dan Tiongkok dengan estimasi kasus 824.000 selama tahun 2020.
Sementara kasus yang ditemukan sebesar 393,323 dengan penanganan pengobatan hanya mencakup sebesar 48 persen.
Upaya penanganan TBC di Indonesia, kini didukung dengan adanya Perpres no. 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan TBC. Perpres ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam upaya percepatan eliminasi TBC di Indonesia.
”Keterlibatan sektor swasta dalam forum multisektor percepatan eliminasi TBC di Kota Medan melalui pemberian nutrisi tambahan pada 36 pasien ini tentu sejalan dengan Juknis Penatalaksanaan TBC RO di mana pemberian makanan tambahan dapat meningkatkan keberhasilan pengobatan,” kata Kepala Seksi P3M Dinas Kesehatan Kota Medan Edy Yusuf, SKM, MKM, didampingi dari Yayasan KNCV Indonesiadr.Eva O.K.Simatupang, Sp.KKLP pada pemberian bantuan nutrisi untuk 36 pasien Tuberkulosis Resisten Obat (TB RO) di Kota Medan oleh Bank Sumut, Kamis (18/11/2021).
Pernyataan tersebut menegaskan peran serta semua pihak menjadi kunci penting dalam mewujudkan eliminasi TBC di Indonesia. Persoalan TBC sendiri juga kian diperparah dengan kasus TBC yang resistan terhadap obat TBC (TBC Resistan Obat), mengingat pengobatan yang lebih sulit, efek samping berat dan jangka waktu pengobatan yang lebih lama. Hal ini membuat persoalan TBC RO menjadi lebih sulit diatasi.
Dalam rangka mendukung keberhasilan pengobatan pasien TBC RO khususnya di Kota Medan, salah satu upaya yang dilakukan adalah pemberian bantuan bahan makanan tambahan bagi pasien terutama yang berpenghasilan rendah di bawah Rp3.329.000 per bulannya.
”Berdasarkan data pelaporan dari Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) tahun 2020 terdapat 81 orang pasien yang terkonfirmasi TBC RO di Kota Medan. Dari 81 orang pasien tersebut terdapat 36 pasien berpenghasilan di bawah UMK Medan yang telah didampingi oleh organisasi PESAT,” ujar Ketua Organisasi Pasien PESAT, Listiani.
Untuk menunjang proses pengobatan pasien dibutuhkan makanan tambahan. Hal ini berdasarkan Juknis Penatalaksanaan TB RO di Indonesia 2020 yang menyebutkan, bahwa pemberian makanan tambahan dapat meningkatkan respon biologis pasien terhadap pengobatan dalam hal memperbaiki gizi kurang dan meningkatkan fungsi imun, sehingga pemberian makanan tambahan sangat diperlukan untuk peningkatan keberhasilan pengobatan pasien TBC Resistan Obat.
Pelaksana Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Erwinsyah yang didampingi Kepala Unit CSR Bank Sumut Abdul Hamid mengatakan, dukungan kami dari sektor swasta dalam mendukung isu kesehatan, terutama tuberkulosis juga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Dalam upaya ini kami melakukan pemetaan bagi penerima manfaat yang secara ekonomi paling membutuhkan. Harapannya dengan tercukupi nutrisinya, pasien TBC RO dapat kembali beraktivitas,” ujar Erwinsyah,
Adapun nutrisi yang diberikan berupa makanan yang memberikan penambahan kesehatan mulai dari kacang-kacangan, telur dan lainnya. Bahkan pihaknya juga melakukan FGD pada sejumlah pasien untuk menguatkan dan memotivasi pasien cepat sembuh.
“Penyaluran dana ini ada sebesar Rp84.136.800 untuk 36 pasien ini dan kita serahkan pada Organisasi Pesat di mana anggota Pesat ini merupakan orang-orang mantan penderita TB RO yang sudah sembuh,” katanya.
Pesat melalui dukungan Yayasan KNCV Indonesia dalam program Mandiri-TB mendorong keterlibatan sektor swasta dalam mendukung upaya peningkatan gizi bagi pasien TBC RO. Tentunya keterlibatan swasta dalam hal ini mampu mendukung kemandirian organisasi pasien dalam memberikan dukungan pendampingan bagi pasien TBC RO, terlebih khusus di Kota Medan. (YN)