seputar-Medan | Komisi II DPRD Medan menyesalkan konflik melibatkan kepala sekolah (Kepsek) dan guru yang terjadi di SMPN 15 Medan.
Sebab ketidakharmonisan Kepsek dan guru berimbas pada situasi tidak kondusifnya proses belajar mengajar di sekolah tersebut yang jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak buruk bagi peningkatan mutu pendidikan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Medan Sudari ST saat menggelar dapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi II gedung DPRD, Selasa (14/11/2023).
RDP dihadiri anggota dewan lainnya Janses Simbolon dan Irwansyah. Hadir juga Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaeman Harahap, Plt Kadisdik Medan, Kepala SMPN 15 Medan Situmeang dan beberapa guru SMPN 15 Medan.
Usai mendengar dan mendapat masukan, Sudari merekomendasikan agar Disdik Medan melakukan evaluasi menyeluruh kepada Kepsek dan guru guna menciptakan kembali keharmonisan proses belajar mengajar di SMPN 15 Medan.
“Evaluasi kesemrawutan komunikasi guru dgn Kepsek dan siswa di SMPN 15 Medan. Disdik Medan harus bekerja objektif dan tegas. Lakukan penyegaran,” tegas Sudari.
Ditambahkan Sudari, guru dan Kepsek seharusnya memberikan panutan kepada siswa, bukan malah menciptakan kekisruhan.
“Jangan gara-gara ada oknum yang selalu mempertahankan ego sektoral, hilang gelar pahlawan tanpa jasa kepada guru. Untuk itu Disdik harus tegas dan jangan sampai bisa diintervensi oleh siapa pun,” tandas Sudari. (red)