seputar-Medan | Masyarakat diimbau agar mengonsumsi obat sesuai anjuran dokter atau tenaga kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Imbauan itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) drg Ismail Lubis melalui Sekretaris dr Aris Yudhariansyah saat dikonfirmasi sekaitan WHO menetapkan tanggal 18-24 November setiap tahunnya sebagai Pekan Kesadaran Antimikroba Sedunia (World Antimicrobial Awareness Week), Selasa (23/12/2021) di ruangan kerjanya.
Dalam laman FB Kemenkes RI menyampaikan, WHO atau badan kesehatan dunia menetapkan tanggal 18-24 November setiap tahunnya sebagai Pekan Kesadaran Antimikroba Sedunia.
Tujuan dari peringatan #WorldAntibioticAwareness adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya resistensi antibiotik, melakukan strategi mitigasi AMR berbasis bukti lewat pengawasan dan penelitian, menggunakan antimikroba secara bijaksana dalam pangan dan pertanian.
“Antibiotik/antimikroba memang obat yang digunakan tenaga kesehatan untuk membunuh kuman diluat virus, bakteri yang menyebabkan penyakit. Jadi WHO mengeluarkan hari baru Awareness terhadap antimikroba,” kata Aris.
Jadi, lanjutnya, harus waspada terkait penggunaan obat obat pembunuh kuman. Kalau tidak tepat digunakan menyebabkan gangguan pada tubuh manusia.
“Kalau tidak sesuai digunakan, menyebabkan resistensi maksudnya kuman kuman penyakit membentuk kekebalan tubuhnya terhadap obat obatan, sehingga antibiotik dan antimikroba tidak tepat lagi digunakan,” jelas Aris.
Ia juga menyalahkan bila membeli obat antibiotik di kedai atau sembarang tempat karena anti biotik diberikan kepada orang sesuai anjuran dokter dan sesuai hasil pemeriksaannya serta dibeli di apotik.
Begitupun, Aris mewanti-wanti apotek agar tidak menjual obat antibiotik tanpa resep dokter. “Ada sanksinya. Balai pengawasan obat dan makanan di samping memeriksa makanan juga melakukan pemeriksaan penjualan antibiotik. Ini juga yang bisa menyebabkan resistensi antibiotik pada seseorang karena penggunaannya tidak tepat sasaran,” tegas Aris.
Menurutnya, pada penyakit tertentu, penggunaannya harus sesuai resimen atau kebutuhan, ada yang dosis tunggal, ada yang digunakan sehari dua kali atau tiga kali dan digunakan berapa lama.
“Itu dokter yang menentukan, masyarakat tidak bisa sembarangan menggunakannya,” tukas Aris lagi.
Terkait pengawasan, Aris menyatakan, Dinkes Sumut dan kabupaten/kota secara berkala melakukan pengawasan terhadap penggunaan antibiotik dan biasanya tetap dilaporkan.
“Apalagi sudah ada kerja sama Dinas k\Kesehatan untuk seluruh kabupaten/kota dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), ada satu program yaitu Program Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat). Ini merupakan upaya edukasi kepada masyarakat agar faham menggunakan obat,” pungkas Aris. (YN)