seputar-Medan | Mulai pekan depan atau 18 Oktober 2021, pembayaran parkir di delapan kawasan di Kota Medan menggunakan nontunai. Parkir nontunai dengan sistem bagi hasil ini merupakan kerja sama Dinas Perhubungan (Dishub) dengan PT Logika Garis Elektronik.
“Ada 22 titik parkir yang terdapat 18 ruas jalan atau delapan kawasan dengan sistem pembayaran nontunai. Berlaku tanggal 18 Oktober 2021, mulai hari ini kita sudah sosialisasi. Jadi terhitung 18 Oktober nanti kami imbau masyarakat di ruas jalan tersebut tidak lagi membayar retribusi parkir dengan uang tunai,” ujar Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis, Rabu (13/10/2021).
Ia menjelaskan setelah masa sosialisasi habis, pengendara nantinya tidak bisa lagi membayar dengan sistem tunai.
“Kalau sudah berjalan kami akan larang kendaraan yang parkir di delapan kawasan itu apabila tidak bisa membayar sistem nontunai,” sambungnya.
Sementara itu, Dirut PT Logika Garis Elektronik, Sahala Nainggolan menambahkan pihaknya sudah siap mengelola parkir nontunai seperti yang dimaksud oleh Dishub. Namun nantinya juru parkir yang saat ini bertugas di delapan ruas kawasan tersebut tetap akan dipekerjakan.
“Ada 40 sampai 50 jukir yang dipakai di delapan kawasan itu, tetap pakai yang lama selagi mereka dapat mengikuti sistem baru. Mulai besok sudah ada pelatihan untuk juru parkirnya,” terangnya.
Adapun daftar nama jalan di delapan kawasan yang akan memberlakukan parkir nontunai mulai 18 Oktober 2021 yaitu:
1. Jalan Zainul Arifin (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan S. Parman). Status jalan kelas satu.
2. Jalan Setia Budi (mulai dari simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur. Status jalan kelas satu.
3. Jalan Irian Barat (mulai dari Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Veteran. Status jalan kelas satu.
4. Jalan Jawa (mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran. Status jalan kelas satu.
5. Jalan Pemuda (mulai dari simpang Jalan Pandu sampai dengan Jalan Palang Merah. Status jalan kelas satu.
6. Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III. Status jalan kelas satu.
7. Jalan Cirebon (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Pandu). Status jalan kelas satu.
8. Kawasan Pasar Baru (Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, Jalan Barus. Kelas II.
Sebagai informasi,kerja sama atau kontrak pengelolaan parkir nontunai dengan sistem bagi hasil ini akan berlaku sampai 31 Desember 2021 mendatang. (indozone)