seputar-Medan | Seorang bocah berusia 10 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) meninggal dunia usai digigit anjing peliharaan tetangganya. Peristiwa terjadi di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Peristiwa itu bermula saat bocah malang, RA, tengah lewat di depan rumah pemilik anjing pada Kamis, 10 Juni 2021, sore hari. Namun nahas, kondisi pagar rumah tetangga yang terbuka membuat anjing leluasa mengejar lalu menggigit RA.
Pengacara korban, Oki Andriansyah menjelaskan, RA mendapat gigitan pada bagian paha kanan atas. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, dan mendapat pertolongan pertama yaitu suntikan tetanus.
Selanjutnya, berselang 2 hari kemudian atau pada Sabtu, 12 Juni 2021, korban RA mendapat suntikan rabies. Namun malang, pada Minggu, 13 Juni 2021, korban meninggal dunia. Mirisnya, sebelum meninggal dunia, korban sempat mengalami gejala hilang ingatan.
“Korban juga tidak selera makan, diare, bahkan muntah-muntah,” terang Oki, Selasa (15/6/2021).
Sempat Dilakukan Mediasi
Diungkapkan Oki, pihak keluarga korban bersama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat telah mendatangi rumah pemilik anjing untuk mediasi. Tidak adanya sikap berupa tanggung jawab dari pemilik anjing, pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
“Keluarga korban tidak terima, jadi dilaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua,” ungkapnya.
Dilaporkan ke Polisi
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik, membenarkan laporan keluarga korban RA, bocah 10 tahun yang meninggal dunia usai digigit anjing milik tetangga. Martua menyebut, saat ini kasusnya sudah ditangani Polrestabes Medan.
“Iya, memang ada laporan, tapi sudah ditangani Polres,” Martua menandaskan. (liputan6)