seputar-Medan | Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengupayakan untuk mendirikan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Sebab, saat ini tempat rehabilitasi yang ada masih dikelola oleh pihak swasta.
“Kita akan mengupayakan pendirian tempat rehabilitasi milik pemerintah yang gratis bagi para korban penyalahgunaan narkoba. Kota Medan juga belum punya BNN, semoga ke depan dengan segala syaratnya BNN tingkat Kota Medan dapat terbentuk,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan, Selasa (14/9/2021).
Dalam kegiatan yang dihadiri Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, perwakilan Kodim 0201 Medan dan Kajari Medan, Bobby menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Medan atas kerja keras dalam pengungkapan dan penangkapan para tersangka kasus narkotika di wilayah Kota Medan.
“Tentunya barang bukti narkotika yang diperoleh dari para tersangka dan disita pihak berwajib ini sudah menyelamatkan masa depan generasi muda Kota Medan yang gemilang. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras mengungkap kasus narkotika ini,” ujar Bobby.
Bobby berharap, mereka yang sudah mengedarkan narkotika harus mendapatkan hukuman yang berat. Karena mereka sudah merusak masyarakat khususnya masa depan generasi muda Kota Medan.
“Kami berharap hukuman seberat-beratnya dapat diberikan kepada para pengedar narkoba yang ada di wilayah Kota Medan,” harap Bobby.
Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan, pada 28 Juli 2021 di Perumahan Taman Setia Budi Indah 2, pihaknya berhasil mengungkap dan mengamankan narkotika jenis sabu seberat 800 gram dan 35 papan pil happy five.
Selain itu, pada 1 September 2021 jajaran Polrestabes Medan juga berhasil menindak dan mengamankan dua tersangka di SPBU di kawasan Cemara dengan barang bukti 5 kotak heroin. Dari hasil pengembangan ditemukan 3 kotak heroin sehingga jumlah total 8 kotak dengan keseluruhan beratnya 3.1 Kg.
“Barang tersebut didapatkan para tersangka dari Malaysia melalui Provinsi Aceh. Pasar peredaran para tersangka ini adalah Kota Medan,” kata Riko Sunarko. (BEN)