seputar-Medan | Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait proyek gagal Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) atau lebih dikenal dengan sebutan “lampu pocong” ditanggapi Wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah.
Bahrumsyah menilai wacana pembentukan Pansus di Kota Medan yang digagas oleh sejumlah anggota DPRD Medan itu tidak punya dasar yang kuat untuk diteruskan.
Kepada wartawan, Selasa (18/7/2023) Bahrumsyah menyampaikan, saat rapat anggota DPRD Medan yang tergabung di Badan Anggaran (Banggar) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yang lalu, wacana itu tidak menjadi pembahasan serius.
“Saat rapat Banggar tak ada yang masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk didalami yang menjadi rekomenfasi Banggar,” jelas Bahrumsyah.
Kendati begitu Bahrumsyah menganggap wacana pembentukan Pansus ‘Lampu Pocong’ yang digagas sejumlah anggota dewan sah-sah saja dan merupakan hak seluruh anggota dewan. Namun semuanya ada prosedur yakni dapat memanfaatkan forum resmi rapat Banggar.
“Memang para anggota dewan ada yang mempertanyakan saat rapat Banggar, namun setelah ada penjelasan dari TAPD Pemko Medan, dapat menerima. Tidak ada anggota dewan minta untuk dijadikan DIM pembahasan lebih lanjut. Bahkan dalam finalisasi juga tidak ada anggota dewan menyarankan untuk dijadikan rekomendasi mendalami kasus lampu pocong,” sebutnya.
Terkait adanya anggota dewan dari Fraksi PAN yang ikut mengagasi pembentukan Pansus Lampu Pocong, Bahrumsyah yang juga Ketua PAN Kota Medan menegaskan pernyataan itu dari pribadi anggota dewan dan bukan pernyataan fraksi.
“Kita tetap menghargai pendapat kawan-kawan dan sah-sah saja dengan tetap berpedoman mekanisme yang ada. Karena memang tidak hanya anggota Banggar namun melekat semua anggota dewan yang berhak. Tentunya diawali berbagai tahapan-tahapan,” imbuhnya. (red)