Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 17, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Medan

Bah…! Cawalkot Medan Akhyar Nasution Disomasi Pengacara Terkait Fee

Jumat, 29 Januari 2021
kanal Medan
Paslon Akhyar-Salman bersama tim pemenangan usai memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

Paslon Akhyar-Salman bersama tim pemenangan usai memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution disebut mencabut surat kuasa tim penasihat hukumnya untuk gugatan hasil Pilkada Medan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak pengacara mengaku heran dengan sikap Akhyar.

“Surat kuasa itu dicabut per tanggal 4 Januari. Nah, tapi disampaikan ke kita tanggal 25 (Januari). Itu yang saat ini kita ajukan somasi ke beliau karena sebelum dan sesudah tanggal 4 itu kita masih melakukan kerja-kerja hukum. Kita masih bekerja di MK,” ucap salah satu eks pengacara Akhyar untuk perkara di MK, Ucok Lumbangaol, Jumat (29/1/2021).

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

Ucok mengaku tak mengetahui apa alasan Akhyar tiba-tiba mencabut kuasa. Dia menilai hal yang dilakukan Akhyar melawan hukum.

BacaJuga

Kesawan City Walk Kembali Dibuka Bulan Depan

Sudah 4 Hari, Satu Kecamatan di Medan Belawan Terendam Banjir Rob

Perayaan Waisak di Medan Khidmat

Hari Raya Waisak, Polsek Sunggal Salurkan Tali Asih kepada Umat Buddha 

“Perbuatan melawan hukum. Kami juga bingung apakah Akhyar ini sadar melakukan tindakannya atau tidak. Karena dia harus tahu profesi pengacara itu harus dihormati karena kita tahu, bahwa beliau memberikan kuasa untuk mengamankan suara pendukungnya yang 345 ribu itu di MK,” ucapnya.

“Apakah memang ada tindakan lain atau karena mau dilantiknya beliau (jadi Wali Kota definitif) sehingga tiba-tiba cabut atau ada bargaining position kita nggak tahu ya. Terserah saja,” sambung Ucok.

Pencabutan surat kuasa itulah yang menyebabkan pihaknya tak hadir di sidang MK. Dia menilai gugatan Akhyar gugur karena tak ada yang hadir dari pihak Akhyar-Salman.
Dia kemudian mempertanyakan apa sebenarnya maksud Akhyar mencabut surat kuasa. Menurutnya, pihak Akhyar-Salman belum membayar fee pengacara untuk mengurus gugatan ke MK.

“Bisa saja memang seperti itu dia. Dia menghindari agar tidak bayar itu dia. Nah, kami anggap bahwa itu melanggar hukum karena setelah kami daftarkan itu sudah publish, dia konferensi pers sampaikan ke pendukung, tim relawan,” tuturnya.

“Kita bekerja sudah membantu beliau, sudah dikonsumsi masyarakat dengan konferensi persnya. Kok jasa kita tidak dibayar?” sambung Ucok.

Sementara itu, Timses Akhyar-Salman belum buka suara terkait masalah ini. Ketua Advokasi Hukum Tim Pemenangan Akhyar- Salman, Muhammad Hatta, mengatakan gugatan di MK ditangani tim yang berbeda.

Sebelumnya, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi absen dalam sidang sengketa Pilwalkot Medan di MK. Akhyar-Salman menggugat KPU Medan yang memenangkan Bobby Nasution-Aulia Rachman.

“Ketidakhadiran itu termasuk yang dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud,” kata jubir MK Fajar Laksono, Kamis (28/1).

Gugatan yang dilayangkan mereka tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021. Sidang mereka semula diagendakan digelar pada Rabu (27/1) pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Namun, hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar.(detik)

Berikan Komentar
Tags: Akhyar Nasution DisomasiAkhyar-SalmanAulia RachmanCawalkot MedanDisomasi PengacaraGugatan di MKSengketa Pilkada Kota MedanTerkait FeeUcok Lumbangaolwali kota Medan

BERITA TERBARU

Ilustrasi.

Simak Baik-baik! Ini 10 Pertanda Istri Selingkuh

Selasa, 17 Mei 2022
Nasabah demo kantor Bumiputera.

Gagal Bayar, Nasabah AJB Bumiputera akan Demo 3 Hari

Selasa, 17 Mei 2022
Penjualan sepeda motor.

Penjualan Motor di Indonesia Tembus 1,7 Juta Unit

Selasa, 17 Mei 2022
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Massa Petani Sawit Geruduk Kantor Menko Perekonomian

Selasa, 17 Mei 2022

Artikel Populer

  • Majelis hakim dan JPU saat menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan. (seputarsumut/DP)

    Budi Jong Terdakwa Penganiayaan Dituntut JPU 2 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Sanksi Korut, AS-Tiongkok Cekcok saat Rapat DK PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPHI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Jajaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hingga April 2022, Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Capai Rp399,54 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial