seputar – Medan | Diduga sakit, ayah yang mencabuli 5 putri kandungnya di Medan, S (38) meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara. S meninggal dunia Rabu, (24/3/2021) setelah mendapat perwatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim No 1 Medan.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung, Kamis, (25/3/2021) membenarkan perihal tersebut. “Benar. Yang bersangkutan (pelaku cabul) meninggal dunia,” ujar AKP Rafles.
Kendati demikian, mantan Kasat Reskrim Polres Del Sserdang ini belum memerinci penyakit yang diderita pelaku pencabulan tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.
Senada dengan Wakasatreskrim, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP D Ginting juga membenarkan meninggalnya pengemudi becak bermotor yang mencabuli lima putri kandungnya itu.
“Iya benar. Ia meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, setelah sebelumnya mengalami gangguan kesehatan,” kata Kanit seraya menambahkan jenazah pelaku pencabulan itu telah diserahkan ke keluarganya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari tindak lanjut laporan ibu kandung korban yang telah lama pisah rumah dengan tersangka.
Sedangkan tersangka berhasil diringkis pada 18 Februari 2021 lalu.
Tidak hanya itu, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini juga menegaskan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi.
Bahkan kala itu, Tobing juga mengaskan, pihaknya juga akan memasukkan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri terhadap pelaku.
Dalam laporannya, ibu kandung korban menyebutkan 5 putrinya masing-masing berinisial N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4) telah dicabuli oleh ayah kandung para korban.
Sedangkan sang ibu mengetahui aksi bejat suaminya itu berdasarkan pengakuan putrinya berinisial N dan VL yang dicabuli tersangka untuk terkahir kalinya pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.(gosumut)