seputar-Medan | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menilai rekontruksi pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, dinilai tidak transparan.
Dari 57 adegan yang diperagakan para tersangka di enam lokasi pelaksanaan rekonstruksi pada Jumat (19/7/2024) lalu, ada sejumlah kejanggalan.
Baik LBH Medan maupun KKJ Sumut menilai proses rekonstruksi tidak utuh dan transparan. Rekonstruksi seolah seperti drama yang bertujuan menghilangkan peran Koptu HB, anggota TNI yang diduga terlibat dalam pembakaran itu.
“Adanya sejumlah kejanggalan yang kami catat dari proses rekonstruksi itu. Ini ibaratkan hanya drama skenario dan terkesan terburu-buru,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam konferensi pers di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Medan, Selasa (23/7/20124).
Ia menyebut ada laporan dari anak korban, kasus ini merupakan dugaan pembunuhan berencana dan harusnya juga dikenakan pasal tentang pembakaran yang menghilangkan nyawa orang lain.
“Ada dua korban anak yang harusnya dikenakan pasal Perlindungan Anak. Ini membuktikan penanganan kasus yang tidak berperspektif terhadap korban,” ujar Irvan.
KKJ Sumut juga melihat kejanggalan mengapa dalam rekonstruksi Koptu HB tidak dihadirkan. Harusnya, Koptu HB dihadirkan sebagai saksi dalam perkara itu. Sama seperti saksi A alias E yang juga dihadirkan. Koptu HB dalam adegan rekonstruksi hanya diperagakan oleh pemeran pengganti.
“Kami juga heran kenapa polisi juga tidak memanggil saksi V. Sejumlah pertanyaan seperti dugaan keterlibatan HB, lokasi perjudian hingga motif kasus dijawab tidak lugas. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi setelah rekonstruksi kasus hanya menjawab semua pertanyaan dengan pernyataan, semua akan dituangkan dalam BAP,” ucapnya.
Hal lain yang juga menjadi misteri adalah hasil autopsi terhadap masing-masing korban yang meninggal dunia.
“Kita tetap mendesak kasus ini harus diungkap ke publik. Ini sudah menjadi perhatian. Jangan sampai ketidakseriusan dalam mengungkap kasus, justru memperburuk citra kepolisian di tengah publik,” ungkapnya.
Upaya keluarga korban untuk mencari keadilan terus dilakukan. Anak Rico, Eva Meliana Pasaribu bersama KKJ Sumut sudah melaporkan dugaan keterlibatan HB ke Puspom AD. Kasus ini pun tengah berproses di Pomdam I/BB. Sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan.
Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mendorong Pomdam I/BB memproses kasus itu. Termasuk mendesak melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan Koptu HB dalam dugaan pembunuhan berencana ini.
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumut, KPAI, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden dan LPSK. KKJ tidak membenarkan apa yang dilakukan korban karena diduga mendapat ‘uang jatah’ dari operasi perjudian itu dengan memanfaatkan profesinya sebagai awak media.
Namun, peristiwa penghilangan nyawa karena diduga dampak dari pemberitaan menjadi duka mendalam untuk dunia pers di era modern.
“Jangan sampai ada lagi kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ terus mendorong para jurnalis untuk bekerja secara profesional, sesuai kode etik jurnalistik. Jangan sampai profesi jurnalis dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Array.
Dalam kasus ini, KKJ Sumut menyatakan sikap antara lain mendesak polisi menangkap dalang dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut mengingat ada dugaan anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sempurna.
Tindakan Rico Sempurna yang diduga mememinta jatah atau tips hasil perjudian, bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meski demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
Mendorong para jurnalis menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik. Terakhir, mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU. (red)