Medan – Komisi III DPRD Medan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melakukan verifikasi data wajib pajak khususnya tempat hiburan, restoran, dan hotel. Sebab, masih banyak wajib pajak di Kota Medan yang belum membayar pajak.
“Kami minta Bapenda Medan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis segera melakukan verifikasi dan validasi data wajib pajak dan hasilnya tembuskan ke Komisi III DPRD Medan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Medan David Roni Sinaga menyampaikan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda, Dinas Koperindag, dan Dinas Pariwisata, Satpol-PP di gedung DPRD Medan, Senin (21/4/2025).
Dalam RDP yang dipimpin David Roni Sinaga didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan HT Bahrumsyah dan anggota Komisi III yakni Godfried Lubis, Doli Rangkuti, Faisal Arbie, dan Dodi Robert Simangunsong itu, tutur dihadiri sejumlah pelaku usaha diantaranya pimpinan High5 Bar & Longue dan Detonga Hotel.
Selain Bapenda Medan, Komisi III DPRD Medan juga merekomendasikan agar Dinas Pariwisata Kota Medan lebih optimal melakukan pengawasan semua tempat hiburan. Jika terbukti tidak memiliki izin segera menyurati Satpol-PP untuk dilakukan tidakan tegas.
Untuk Dinas Koperasi Peridustrian Perdagangan (Koperindag) Kota Medan diminta juga supaya mengabil tidakan tegas tehadap usaha yang izin minuman beralkohol (minol) belum ada.
“Kepada para pelaku usaha kami minta agar sebelum mengantongi izin jangan beroperasi. Kami berharap pelaku usaha koperatif dan taat kepada semua regulasi yang dibuat Permerintah Kota Medan,” ujar David Sinaga.
Sebelumnya, dalam RDP tersebut Anggota Komisi III DPRD Medan Godfried Lubis meminta Bapenda Kota Medan agar menagih pajak High5 Bar & Lounge dan Detonga Hotel yang bertahun tidak dibayar. Begitu juga izin-izin lain yang belum ada pada kedua usaha itu supaya segera dilengkapi.
Godfried juga menyayangkan sikap Bapenda Kota Medan yang tidak mengutip pajak High5 sejak tahun 2019 hingga Agustus 2024. “High5 itu buka sejak tahun 2019, tapi bayar pajak baru mulai September 2024. Sikap pembiaran seperti ini sangat kita sayangkan,” kata Godfried.
Godfried juga menyarankan agar Bapenda Kota Medan rutin melakukan pengawasanwajip pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) paling tidak sekali satu tahun.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Medan Faisal Arbie meminta pengusaha High5 lebih kooperatif dalam pengurusan izin dan taat membayar pajak.
“Jika ada oknum yang mempersulit dalam pengurusan izin, silahkan laporkan ke Komisi III, kami berwenang merekomendasikan,” ujar Faisal.(BEN)