seputar – Medan I Di tengah pandemi COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah mengeluarkan berbagai program stimulus mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memantau dan mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK) di Sumatera Utara (Sumut) dalam merealisasikan program stimulus restrukturisasi kredit sebagai tindak lanjut POJK Nomor 11/POJK.03/2020 untuk perbankan dan POJK Nomor 14/POJK 05/2020 untuk industri keuangan non bank dan program ekspansi kredit PEN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020.
Telah Disetujui
Kepala OJK Regional V Sumbagut, Yusuf Ansori mengatakan, sesuai pemantauan, hingga 13 Agustus 2020, IJK di Sumut telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 485.139 debitur dengan outstanding kredit Rp30,18 trilliun.
Dari pengajuan tersebut, telah diberikan persetujuan restrukturisasi kredit kepada 459.640 debitur (94,74%) dengan outstanding kredit Rp23,53 trilliun yang berasal dari restrukturisasi bank umum sebanyak 304.068 debitur dengan outstanding kredit Rp18,22 trilliun.
Selanjutnya restrukturisasi BPR sebanyak 4.404 debitur dengan outstanding kredit Rp216 milliar, dan restrukturisasi perusahaan pembiayaan sebanyak 151.168 debitur dengan nilai pembiayaan Rp5,09 trilliun.
Sebagian besar realisasi restrukturisasi kredit sebut Yusuf Ansori, dilakukan untuk 283.710 debitur UMKM dengan nilai outstanding kredit Rp13,60 trilliun, sedangkan untuk non UMKM sebanyak 175.930 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp9,94 trilliun.
“Untuk kredit PEN sudah terealisasi sebesar Rp1,94 triliun,” kata Yusuf Ansori, Selasa (25/08/2020).
Terkait dengan penempatan uang negara di bank umum, sebut Yusuf Ansori, OJK Sumbagut juga melakukan pemantauan terhadap realisasi ekspansi kredit yang dilakukan oleh Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) di Sumut.
Pada periode bulan Juli 2020, Bank Himbara di Sumut telah merealisasikan penyaluran kredit PEN sebesar Rp1,94 triliun kepada 27.290 debitur atau 54,84% dari target penyaluran kredit periode Juli-September 2020 sebesar Rp3,55 triliun.
Dari realisasi tersebut, paling besar disalurkan pada sektor perdagangan besar dan eceran dengan outstanding kredit Rp884,34 miliar (45,48% dari total kredit).
Kemudian fiikuti oleh sektor pertanian, perburuhan dan kehutanan sebesar Rp429,98 miliar (22,11% dari total kredit) dan sektor konstruksi sebesar Rp182,37 miliar (9,38% dari total kredit).
Terkait dengan program subsidi bunga, OJK bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumut telah melakukan sosialisasi kepada IJK di Sumut pada tanggal 13 Agustus 2020 dan mendorong realisasi program tersebut.(Siung)